|
Menu Close Menu

Selesaikan Masalah Hutan, Komisi IV DPR RI Bentuk Panja

Selasa, 30 Maret 2021 | 22.07 WIB

 

Hasan Aminuddin, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI (Dok/Istimewa)

lensajatim.id Jakarta- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin menyebut bila  pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan sebagian besar adalah perusahaan pendatang. Mayoritas perusahaan perambah kawasan hutan secara besar-besaran adalah spekulan lahan dan mafia bisnis sawit.


Legislator asal Fraksi NasDem mengemukakan itu dalam rapat dengar pendapat Panja Penggunaan, Pelepasan, dan Perusakan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI dengan sejumlah pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Rapat yang berlangsung Selasa (30/03/2021) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta itu, hadir dari KLHK adalah Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rapat tersebut membahas masalah penegakan hukum penggunaan dan pelepasan kawasan hutan nonprosedural.


“Hanya sebagian kecil perambah yang benar-benar miskin dengan jumlah pengusahaan lahan kecil atau sekadar buruh upahan,’’ tukas Hasan.


Sedangkan para spekulan, lanjut Hasan, perambahan dan pembakaran kawasan hutan berdampak langsung pada kehidupan dan mata pencaharian penduduk asli. Di sisi lain ekosistem hutan juga semakin rusak. Sejumlah tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi hilang dan kian terdesak dari habitatnya.


Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur II (Probolinggo dan Pasuruan) itu mengatakan, pembentukan panja tersebut  bertujuan untuk mendapatkan alternatif penyelesaian masalah penggunaan, pelepasan dan perusakan kawasan hutan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Perpres Nomor 24 Tahun 2021 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.


“Komisi IV DPR RI ingin mendapatkan informasi dari Kementerian LHK mengenai beberapa hal. Yakni penggunaan dan pelepasan kawasan hutan yang tidak prosedural, kejahatan perusakan kawasan hutan, pelaksanaan kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, baik kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak, kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai, maupun kewajiban menyediakan lahan pengganti,” katanya.


Mantan Bupati Probolinggo,Jawa Timur, dua periode itu menambahkan, rapat tersebut juga untuk mengetahui tindaklanjut pengenaan sanksi kepada pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.


“Panja itu dibentuk atas ketulusan Komisi IV DPR RI, agar persoalan masa lalu yang muncul di hari ini tidak menjadi isu nasional yang tidak terselesaikan dengan baik oleh kementerian,” pungkas politisi yang juga Ketua Bidang Agama dan Masyarakat Adat DPP Partai NasDem. (Redaksi)

Bagikan:

Komentar