|
Menu Close Menu

Tuntut Uang Pesangon, Karyawan Program Pensiun Dini Demo PT. Dok dan Perkapalan Surabaya

Rabu, 10 Maret 2021 | 20.24 WIB

 

Eks Karyawan Program Pensiun Dini PT. Dok dan Perkapalan Surabaya saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Dok/Lim).

lensajatim.id Surabaya- Puluhan Karyawan Program Pensiun Dini PT. Dok dan Perkapalan Surabaya menggelar aksi demo di depan Kantor Pusat PT. Dok dan Perkapalan Surabaya di Jalan Perak Barat No 433-435 Surabaya, Rabu (10/03/21).


Mereka datang dan membentangkan beberapa poster diantaranya bertuliskan. "Kami Karyawan Program Pensiun Dini PT. Dok dan Perkapalan Surabaya Menuntut Hak Pembayaran Pesangon dan Kompensasi Kontrak Kerja", kemudian ada juga poster bertuliskan " Bayarkan Pesangon Kami sesuai dengan ketentuan dan perjanjian".


Menurut Korlap aksi, Abdul Aziz, kedatangan mereka meminta  pihak perusahaan menunaikan kewajibannya berupa  pembayaran uang pesangon.  Sebab, janji pesangon tiga kali termin baru terealisasi satu kali. Rata-rata pada termin pertama menerima Rp. 150 juta.


"Kami menuntut uang pesangon yang belum terbayarkan di termin kedua dan ketiga segera di bayar" ujar Aziz saat ditemui di Lokasi. Rabu (10/03/2021).


Tak hanya uang pesangon, lanjut Aziz dalam aksi demo itu mereka juga menuntut mereka bisa dipekerjakan kembali. Itu sesuai dengan kontrak sebelumnya, yang dijanjikan dua tahun untuk dipekerjakan kembali atau PHK sesuai dengan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan, untuk memabayar uang pesangon.


Kata Aziz, sejak awal pihaknya tidak setuju terhadap program program tersebut, hanya saja pada sosialisasi sebelumnya, itu bukan berdasarkan kesepakatan atau persetujuan. " Melainkan kami dilangsung diminta tanda tangan,  apabila tidak menandatangani program ini maka nama kami yang tertera absen akan terhapus dengan sendirinya, dan ketika sudah terhapus otomatis kami sudah tidak bisa bekerja kembali," bebernya.


Dirinya memberikan jangka waktu kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya, jika dari pihak perusahaan tetap tidak ada kejelasan terhadap persoalan itu,  maka pihaknya akan mengadukan ke kantor DPRD Kota Surabaya, DPRD Provinsi Jawa Timur bahkan juga ke DPR RI.


Sementara itu, ketika redaksi berusaha melakukan konfirmasi ke pihak  PT. Dok dan Perkapalan Surabaya, pimpinannya sedang tidak ditempat. (Lim/Red).

Bagikan:

Komentar