|
Menu Close Menu

Demokrat Surabaya Apresiasi Keputusan Pemerintah Tolak Kepengurusan Demokrat Versi KLB

Kamis, 01 April 2021 | 12.20 WIB

Lucy Kurniasari, Ketua DPC Demokrat Surabaya (Dok/Istimewa)


lensajatim.id Surabaya- 
DPC Partai Demokrat Kota Surabaya mengapresiasi Keputusan Pemerintah yang menolak Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Pimpinan Moeldoko.  


Hal itu disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, Lucy Kurniasari, usai pemerintah memutuskan menolak Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.


 "penegakan hukum yang berkeadilan membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan pulih. Masyarakat akan menilai pemerintah melaksanakan hukum dengan seadil-adilnya." kata politisi perempuan yang akrab disapa Lucy kepada Lensajatim.id  Kamis (01/04/21)


Anggota Komisi IX DPR RI ini menuturkan dengan tegaknya hukum,  akan membuat jerah para petualang politik untuk ikut campur partai orang lain. 


"Keputusan pemerintah ini juga menjadi pelajaran bagi kader partai untuk tidak mudah mengajak pihak luar cawe-cawe di partainya," tandas Ning Surabaya 1986.


Untuk itu, Lucy mengajak semua kader menjaga soliditas demi jayanya Partai Demokrat dengan tetap berkoalisi dengan rakyat.


"Kerja-kerja politik harus diteruskan sebagai wujud bakti Partai Demokrat kepada rakyat," tandas Lucy.


Seperti diberitakan sebelumnya,  pemerintah menolak pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yang digelar sepihak kubu Moeldoko. KLB Partai Demokrat yang digelar kubu Moeldoko dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen.


"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).


Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.


"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tandasnya. (Lim/Red)

Bagikan:

Komentar