|
Menu Close Menu

Komisi D DPRD Kota Surabaya Minta Perusahaan Berikan THR Tepat Waktu

Kamis, 15 April 2021 | 20.39 WIB

Hari Santoso, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya (Dok/Lim)


lensajatim.id Surabaya -
 Anggota komisi D DPRD Kota Surabaya, Hari Santoso meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mewajibkan perusahaan membayar hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya


Sebab, hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


"Disnaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja tepat waktu, dan tidak boleh diangsur dan sesuai peraturan yg berlaku sesuai peraturan yang ditetapkan," kata politisi yang akrab disapa Hari kepada Lensajatim.id Kamis (15/04/21).


Sekretaris DPD NasDem Kota Surabaya itu juga berharap pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerjanya, karena dengan diberikan tepat waktu, maka keuntungan akan didapat berbagai pihak


"Ketika perusahaan kewajibannya telah dilaksanakan, pekerja juga bisa mengatasi kesulitan keluarga dan kota Surabaya bisa terbantu roda perekonomian dikarenakan ada peningkatan konsumsi ekonomi," tandas Hari.


Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada karyawannya diminta untuk membuat dialog dan kesepakatan dengan para karyawan.


"Pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya lebaran tahun berikutnya," Lanjutnya.


Dalam kesempatan yang berbeda Pemerintah Pusat berencana membentuk Satuan Tugas Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 sesuai aturan yang berlaku.


Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, satgas tersebut dibentuk untuk mengawasi para pengusaha dalam memberikan THR kepada karyawannya.


"Kementerian akan membuat Satgas Pelaksanaan THR 2021 di pusat dan bisa diikuti daerah agar pemberian THR efektif," kata Ida Fauziah dalam konferensi pers virtualnya, dikutip dari Kompas TV, Selasa (13/04/21).


Ida mengatakan, satgas tersebut dibentuk sebagai bagian dari peran pemerintah dalam mendorong dan melaksanakan kebijakan pemerintah untuk mewajibkan Perusahaan membayar THR bagi para pekerja. (Lim/Red)

Bagikan:

Komentar