|
Menu Close Menu

Penolakan Pembangunan Rumah di Surabaya Berlanjut ke Pengadilan, Majelis Hakim Dorong Mediasi

Kamis, 10 Juni 2021 | 16.43 WIB

Suasana Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait kasus penolakan pembangunan rumah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Dok/Lim)


lensajatim.id
Surabaya -
Sugeng Chuzali, warga Surabaya yang berencana membangun rumah ditanahnya sendiri, tapi mendapat penolakan dari warga sekitar. Kejadian tersebut sempat ramai beberapa waktu lalu. Setelah  proses mediasi yang difasilitasi Ketua RW 03 Kelurahan Ploso,   Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya, tidak membuahkan hasil, akhirnya kasus tersebut berlanjut ke jalur hukum.


Pada sidang  perdana atas gugatan perbuatan melawan hukum  dengan pihak penggugat, Sugeng Chuzali dengan tergugat Musriyanto, Kasyani, Handoko, Abdul Rouf dan Aripin Surabaya yang berlangsung, Selasa (08/06/21)di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda putusan berakhir mediasi.


Pimpinan sidang dengan Hakim Ketua, langsung meminta untuk untuk pihak penggugat dan tergugat untuk dimediasi pada pada senin 14 Juni 2021.


"Kasus seperti ini marak terjadi disurabaya, dan banyak pula bisa diselesaikan secara medias," ungkap Hakim ketua, yang dilanjutkan dengan mengetuk palunya.


Hakim Ketua, sempat mengungkapkan harapannya agar dalam satu pekan ke depan sebelum persidangan, pihak-pihak yang bersengketa bisa menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan atau berdamai.


Usai persidangan, Robiyan Arifin, S,H M,H. Pengacara Dari Sugeng Chuzali menyambut terbuka anjuran dari Hakim Ketua untuk berdamai dengan pihak tergugat.


"Tadi secara tersirat sebenarnya kita ini di pihak yang benar, kalau tidak benar enggak mungkin majelis hakim menganjurkan untuk berdamai," kata pria yang akrab disapa Robi ini saat ditemui Lensajatim.id di ruang sidang PN Surabaya (08/06/21)


Mantan Ketua KPUD Kota Surabaya ini menyampaikan bila dari keluarga berharap mereka itu ada niat atau iktikad baik untuk berdamai. " Sebagaimana juga majelis hakim sudah mengajurkan untuk berdamai, dan itu tidak sekali, berkali-kali majelis hakim sudah meminta agar berdamai," ungkapnya.


Menurutnya, berdamai merupakan win-win solution, karena pihaknya memahami apapun nanti hasil mediasinya tergantung itikad baik dari pihak tergugat.


"Apakah mereka menyadari kesalahan-kesalahannya atau tidak kalau pun mereka menyadari kesalahannya tetap harus ada ganti rugi yang kami tuntut kalau ingin ada perdamaian Karena bagaimanapun juga klien kami Sugeng Chuzali itu sudah dirugikan baik materil maupun inmateril atas perlakuan dari tergugat 5 orang itu," tandas mantan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur ini.


Untuk selanjutnya, Roby masih menunggu respons dari pihak tergugat. Apabila tidak ada respons, maka pihaknya enggan memaksa pihak Tergugat untuk berdamai.


"Harapan kita semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar dan proses ini tidak tidak berlarut-larut sebetulnya tapi kalau-kalau deadlock tidak ada titik temu ya kami optimis akan tetap melanjutkan proses gugatan ini sampai nanti keluar putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya " Tutupnya.


Dalam kesempatan yang sama pasca sidang selesai dari pihak tergugat langsung keluar dari ruangan.


Majelis Hakim menyampaikan ada mediator yang ditunjuk untuk memediasi dan dijadwalkan untuk tahapan mediasinya itu tanggal 14 Juni hari Senin minggu depan 10.00 WIB. (Lim)

Bagikan:

Komentar