|
Menu Close Menu

Rencana PPN Sembako, DPRD Sumenep : Jangan Menambah Beban Masyarakat Ditengah Pandemi Covid 19

Minggu, 13 Juni 2021 | 20.56 WIB

 

M.Muhri, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sumenep (Dok/Istimewa)

lensajatim.id Sumenep- Rencana Pemerintah yanag akan menerapkan Pajak Penambahan Nilai (PPN) untuk sembako mendapat reaksi dari Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, M. Muhri.


Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sumenep ini,  sangat menyayangkan adanya  rencana kebijakan tersebut. “Rencana tersebut jangan dipaksakan. Kondisi ekonomi kita saat ini sedang kolaps. Tolong pemerintah perhatikan kondisi yang seperti ini,” tukas Muhri saat dikonfirmasi. Minggu (13/06/2021).


Apalagi, kata Mantan Ketua PC PMII Sumenep ini, Sembako merupakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat, utamanya masyarakat ekonomi menengah kebawah. Jadi pihaknya meminta Pemerintah untuk tidak menambah beban masyarakat.


Muhri menambahkan, ditengah pandemi Covid 19 ini masyarakat sudah banyak mengalami kesulitan secara ekonomi. Makanya, pihaknya meminta agar kebijakan tersebut jangan dipaksakan.


Mantan Ketua PC GP Ansor ini menjelaskan bila kebijakan tersebut dipaksakan bukan tidak mungkin bisa mengakibatkan terjadinya konflik horizontal. Bila masyarakat dalam kondisi ekonomi yang terjepit, sangat mungkin untuk melakukan hal-hal yang melanggar norma sosial dan juga norma hukum.


" Bukan tidak mungkin kekhawatiran itu akan terjadi bilamana pemerintah semakin mencekik ekonomi masyarakat. Tentu tidak akan kondusif,” pungkas Muhri.


Seperti diketahui,  rencana kenaikan PPN tersebut  berdasarkan draft Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dalam waktu dekat akan dibahas bersama DPR.


Jika rencana tersebut disetujui, ada 12 bahan pokok yang akan dikenakan, di antaranya beras, gabah, daging, jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran. (Red).

Bagikan:

Komentar