|
Menu Close Menu

Sidang Kedua Kasus Penolakan Pembangunan Rumah Milik Sugeg di Surabaya, Ini Agendanya

Kamis, 24 Juni 2021 | 20.15 WIB

Ilustrasi Persidangan


lensaJatim.id, Surabaya -
Sidang kedua Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas lima warga RT 03 RW 03 Kelurahan Ploso yang menghalang-halangi pembangunan rumah Sugeng Chuzali kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (22/06/2021). Kelimanya adalah Musriyanto, Kasyani, Handoko, Abdul Rouf Alfansuri dan Aripin.


Penggugat, yang didampingi oleh kuasa hukumnya Robiyan Arifin, SH, MH. Menyampaikan sidang kali ini beragendakan pemeriksaan surat kuasa masing-masing pihak dan pembacaan gugatan.


"pemeriksaan kuasa hukum dari masing-masing pihak, baik dari pihak penggugat ataupun dari pihak tergugat,  Mengapa sampai ke tahapan ini karena minggu lalu ketika mediasi, Mediasinya gagal karena tidak ada titik temu, dan belum  ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak" kata pria yang akrab disapa Roby kepada Lensajatim.id  di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/06/21)


Mantan Wakil Ketua PW GP Ansor Jatim ini juga menyampaikan keberatan kepada ketua majelis hakim bahwa kuasa hukum dari tergugat 1 itu ada bantuan hukum dari TNI.


"saya mempertanyakan legalitas dan keabsahannya karena berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat bahwa yang berhak beracara di pengadilan adalah advokat, dan salah satu syarat menjadi advokat tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, sehingga TNI maupun Polri termasuk kategori yang pegawai negeri,"  tandasnya


"boleh sebetulnya dalam praktek beracara di pengadilan seperti Jaksa pengacara negara maupun dari dinas bantuan hukum TNI atau dari POLRI memberi bantuan hukum beracara di pengadilan negeri  tapi harus ada izin tertulis dari ketua pengadilan negeri untuk mendampingi  klien beracara di pengadilan, dan legalitas itu yang belum dilengkapi oleh mereka" Lanjutnya.


Ketua Majelis Hakim kemudian memanggil kuasa hukum dari tergugat 1 dan menanyakan apakah musriyanto adalah anggota TNI? Dijelaskan oleh tim kuasa hukum bahwa Musriyanto bukan anggota TNI tapi anaknya yang anggota TNI. 


“Kalau tergugat 1 bukan anggota TNI, tapi anak kandungnya yang anggota TNI maka kuasa hukum harus membuktikan dengan dokumen yang menyatakan ada hubungan kekerabatan dengan tergugat 1”. Kata Majlis Hakim


Ruangan Sidang mulai memanas disaat Kuasa Hukum dari dari Sugeng Chuzali yang sekaligus anggota LPBH NU Surabaya ini  Merespon atas pemeriksaan dokumen kuasa hukum dari Tergugat 1 oleh majelis hakim.


"Ketua Majelis Hakim yang mulia, dikarenakan  dokumen dari kuasa hukum tergugat 1 ini tidak lengkap, maka saya menyampaikan keberatan dan mohon kepada Majelis Hakim agar mereka  dikeluarkan dari ruangan sidang" kata mantan ketua KPU Surabaya ini dengan tegas.


Suasana ruang sidang yang dipenuhi oleh pengunjung seketika menjadi hening mendengar permohonan kuasa hukum dari Penggugat untuk mengeluarkan kuasa hukum dari Tergugat 1.


Kemudian Ketua Majelis Hakim menyampaikan tidak perlu mengeluarkan kuasa hukum dan memberi kesempatan hingga minggu depan untuk melengkapi kelengkapan administrasi  termasuk izin tertulis dari ketua Pengadilan Negeri Surabaya. 


"Saya rasa tidak perlu sampai kuasa hukum tergugat 1 dikeluarkan dari ruang sidang ini, tapi saya minta pada sidang lanjutan minggu depan segala persyaratan harus dipenuhi oleh tim bantuan hukum TNI termasuk surat izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya".


Dalam kesempatan yang sama dari tim bantuan hukum dinas TNI itu menyampaikan akan melengkapi dan berjanji minggu depan menyerahkan dokumen yang diminta oleh majelis hakim.


"siap yang mulia, kami akan segera melengkapinya" tandasnya


Pada akhir sidang sebelum ditutup, ketua majelis menyampaikan karena gugatan oleh kuasa hukum Penggugat dilakukan secara E-Court, maka jawaban dari para Tergugat juga harus dilakukan secara E-Court atau secara elektronik sesuai dengan mekanisme yang ada. 


Disinggung soal alasan kuasa hukum Penggugat mengapa sampai mempersoalkan legalitas kuasa hukum dari Tergugat 1 bahkan menyampaikan keberatan pada hakim dan memohon untuk dikeluarkan dari ruang sidang?


“bahwa harus ada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum. Legalitas  kuasa hukum dari para pihak adalah bagian dari proses adanya kepastian hukum. Itu alasan saya mempertanyakan kepada majelis hakim”. Tutupnya. (Lim)

Bagikan:

Komentar