|
Menu Close Menu

Aktivis Ini Minta Perusahaan Suplier Bantuan Beras Tidak Layak Konsumsi Diproses Hukum

Jumat, 20 Agustus 2021 | 01.30 WIB

Aktivis Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) saat akan audensi dengan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak (Dok/Istimewa)


lensajatim.id Surabaya -
Kementerian Sosial (Kemensos) RI, yang saat ini dipimpin oleh Tri Rismaharini  kembali menjadi sorotan di Jawa Timur.  Hal tersebut bukan karena prestasinya, tapi justru menyusul adanya temuan beras bantuan yang di duga dari Kemensos RI tidak layak konsumsi.


Baru-baru ini, demi mendapatkan penjelasan temuan tersebut di beberapa daerah di Jatim, yang salah satunya terjadi di Bangkalan Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB)  mendatangi Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak guna meminta penjelasan masalah dimaksud.


Menurut Ahmad Mudabir selaku Koordinator Advokasi Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan, meminta Wagub Jatim menindaklanjuti hasil temuan beras berkutu tersebut, mengingat itu bukan terjadi di Kabupaten Bangkalan saja, hal serupa juga terjadi di daerah lain seperti di Nganjuk, Blitar. Kediri dan sidoarjo


"Kami akan mendukung langkah-langkah Mas Emil dalam hal penanganan bantuan beras berkutu yang tidak sesuai standar di beberapa Kabupaten yang ada di Jawa Timur." Kata yang akrab disapa Jabir kepada lensajatim.id. Kamis (19/08/21)


Selain menemui Wagub Jatim, pria yang akrab disapa Jabir ini juga akan berkirim surat ke Dinas Sosial Kabupaten dan Provinsi terkait problematika bantuan sosial di masyarakat.


"Kami juga akan berkirim surat ke Kemensos untuk menata ulang masyarakat penerima Bansos," bebernnya. 


Jabir meminta kasus beras berkutu, tidak layak konsumsi tidak hanya sekedar diganti. Tapi harus disusut kasusnya" Tidak sepatutnya ada orang mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum dan tidak manusiawi, harus diberi sanksi, terutama perusahaan yang terlibat dalam pengadaan beras berkutu tersebut," lanjut Mantan Aktivis PMII ini.


Menurutnya, kasus tersebut merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat sebagai penerima. " Untuk itu kami meminta pihak Kejaksaan atau Kepolisian untuk mengusut  kasus tersebut, sehingga pelaku kejahatan dapat diproses dan ditindak dengan tegas," pungkasnya. (Lim)

Bagikan:

Komentar