|
Menu Close Menu

DPRD Surabaya Dorong Pengusaha RHU Segera Daftar Sertifikasi CHSE

Jumat, 24 September 2021 | 20.14 WIB

Tjutjuk Supariono, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PSI (Dok/Lim).


lensajatim.id, Surabaya - Komisi D DPRD Kota Surabaya mendorong bagi pelaku usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) agar segera mempersiapkan diri dalam pembukaan RHU dengan mendaftarkan Program Sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety & Environment).Dorongan tersebut disampaikan oleh Tjutjuk Supariono, sebab dirinya meyakini  bahwa tidak lama lagi, Surabaya akan memasuki level 2. 


“Saat ini Pemkot berfokus pada upaya pemulihan ekonomi. Saya melihat bahwa apabila PPKM untuk Kota Surabaya diturunkan ke level 2, maka RHU harus sesegera mungkin dibuka. Ini juga berkaitan dengan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita," tukas Tjutjuk saat dikonfirmasi. Jumat, (24/09/2021). 


Selain itu, pihakny juga meminta pemilik RHU untuk segera mungkin bersiap diri dengan memastikan bahwa karyawannya sudah divaksin, dan juga turut serta mendaftarkan Program Sertifikasi CHSE. 


"Sertifikasi CHSE ini dapat menjadi jaminan kepada masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan RHU sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan," tandasnya.


Politisi yang juga Ketua Fraksi PSI ini menuturkan bila pendaftaran sertifikasi CHSE sangat mudah untuk dilakukan. Pertama, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara online pada laman CHSE.kemenparekraf.go.id. Kedua, penilaian mandiri perlu dilakukan dengan mengunduh surat pernyataan deklarasi mandiri. Tahapan selanjutnya adalah proses audit dari lembaga sertifikasi. 


"Apabila lolos audit, maka pelaku usaha akan mendapatkan Sertifikat CHSE serta label I Do Care berdasarkan kriteria dan indikator yang telah terpenuhi. Seluruh proses sertifikasi ini tidak dipungut biaya atau gratis," bebernya.


Dirinya memahami bahwa RHU merupakan salah satu sektor yang paling terdampak saat pandemi ini. Namun apabila nanti dibuka, pemilik RHU juga perlu menjamin bahwa tempat usahanya tidak menimbulkan adanya klaster baru. "Selain dengan terus menegakkan protokol kesehatan, Sertifikat CHSE ini juga jaminan dan solusi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk kembali berkunjung ke RHU," ungkapnya. 


Merujuk pada Asesmen Situasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan, saat ini Kota Surabaya sudah memasuki level 1. Namun, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM, saat ini Kota Surabaya masih berada di level 3. Maka dari itu, Pemerintah Kota Surabaya belum membuka seluruh sektor usaha, dimana salah satu yang belum dibuka adalah Rumah Hiburan Umum (RHU). Pada Inmendagri ditegaskan bahwa pembukaan RHU dapat dilakukan apabila kota tersebut sudah memasuki level 2.


“Yang terpenting adalah, para pelaku RHU harus mengikuti aturan dari Inmendagri. Jangan bandel. Baik physical distancing, penggunaan masker, penyediaan alat cuci tangan, serta jam operasional jangan sampai dilanggar. Saya berharap agar sesegera mungkin Kota Surabaya dapat turun menjadi level 2," pungkasnya. (Lim)

Bagikan:

Komentar