|
Menu Close Menu

Desak Cabut PP No.85 tahun 2021, NasDem Jatim Fasilitasi Nelayan Sampaikan Aspirasi ke DPR RI

Selasa, 26 Oktober 2021 | 01.43 WIB

 

Pengurus DPW Partai NasDem Jawa Timur saat menerima 33 nelayan dari berbagai daerah di Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi dan disksusi di Kantor DPW Partai NasDem Jatim. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id Surabaya- DPW Partai NasDem Jawa Timur merespon cepat apa yang menjadi aspirasi kaum nelayan di beberapa daerah di Jatim. Terbukti, tidak tanggung-tanggung NasDem Jatim memfasilitasi dan mengawal 33 nelayan dari berbagai daerah di Jatim untuk bisa menyampaikan aspirasinya langsung ke DPR RI lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.

Sebelum rombongan  nelayan ini bertolak ke Senayan,terlebih dahulu mereka terlebih dahulu menyampaikan pendapat aspirasi dan diskusi dengan anggota fraksi NasDem DPRD Jatim dan pengurus DPW lebih dulu.


Dalam pertemuan itu, Ketua DPW NasDem Jatim, Sri Sajekti Sudjunadi menjelaskan, bahwa pemberangkatan para nelayan ini bermula dari nelayan Pamekasan yang melakukan aksi demo besar-besaran di gedung DPRD beberapa waktu lalu.


“Saat itu mereka menuntut PP No 85/2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian kelautan dan perikanan. PP itu dinilai memberatkan nelayan,” kata perempuan yang akrab dipanggil Bu Jannete di kantor DPW Nasdem Jatim, Senin, (25/10/2021).


Dari aksi yang dilakukan nelayan itu, ternyata direspon oleh anggota DPRD dari Partai NasDem Pamekasan, hingga kemudian aspirasi itu dibawa ke DPW untuk dilakukan pembahasan mengenai solusi bagi para nelayan.


“Waktu itu kita memang punya dua opsi. Opsi pertama yaitu fraksi kita meneruskan aspirasi mereka ke pusat tanpa melibatkan nelayan. Opsi kedua yaitu, meneruskan asprasi dengan memfasilitasi mereka untuk berangkat ke Jakarta. Akhirnya, opsi kedua yang kita pilih,” ungkap Jeanette.


Alasan dipilihnya opsi kedua adalah, bentuk sikap DPW Partai NasDem Jatim untuk turut mengawal aspirasi mereka, dan memastikan nelayan tidak dibiarkan berjuang sendirian. Di Jakarta nantinya, lanjut Jeanette, para nelayan bersama fraksi NasDem DPRD Jatim akan bertemu dengan ketua fraksi dan pimpinan Fraksi NasDem DPR RI di Jakarta, guna menyampaikan pendapat, yakni agar PP No.85 tahun 2021 dicabut.


“Jadi di PP tersebut, ada beberapa poin, yang diantaranya mengatur bahwa mereka dikenakan beban pajak. Sementara di PP sebelumnya, seperti PP no 75 tahun 2015, kapal nelayan yang memiliki kapasitas 5-29 GT (gross ton) itu tidak dikenakan pajak. Ini yang membuat mereka begitu berat,” sambungnya.


Sepaham dengan para nelayan, NasDem menilai jika lahirnya PP No 85 tahun 2021 memang tidak bisa diterapkan, terlebih saat ini adalah masa pemulihan ekonomi pasca diterjang badai pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.


“Berbagai bantuan sosial kemarin diturunkan untuk masyarakat, seperti BLT, bantuan non tunai dan sebagainya. Artinya, di saat masyarakat membutuhkan keringanan dan bantuan, kok malah lahir aturan yang membebani masyakarat. Harusnya aturan itu ditinjau ulang sebelum diterapkan. Nelayan ini harus kita selamatkan,” sambung anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai NasDem, Suyatni Priasmoro.


33 Nelayan dari berbagai daerah di Jatim usai menyampaikan pendapat di DPW Partai NasDem Jatim dan sebelum bertolak ke Jakarta untuk mengikuti RDP di DPR RI. (Dok/Istimewa).


Adapun 33 nelayan yang berangkat ke Jakarta, mereka mewakili nelayan dari Pamekasan, Pacitan, Trenggalek, Jember Lamongan, Gresik, Situbondo, Malang dan Surabaya. Kendatipun semua nelayan itu berasal dari Jatim diharapkan hasilnya bisa menjadi angin segar bagi seluruh nelayan di Indonesia.


Sementara langkah yang dilakukan NasDem Jatim ini mendapat apresiasi positif dari para nelayan. Di luar dugaan, mereka akan mendapatkan waktu dan fasilitas untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung dengan anggota serta pimpinan Fraksi NasDem di Jakarta.


“Ini momen yang bagus. Kami hanya ingin PP No.85 itu dicabut. Sebab kondisi nelayan saat ini begitu riskan,” kata Wadan, nelayan asal Pamekasan.


Wadan merincikan, pada PP No.85 tahun 2021 yang telah disahkan pada 19 Agustus lalu, kapal berukuran 5 GT ke atas sudah dikenakan beban PNBP senilai Rp 268.000 per GT. Sementara untuk Pungutan Hasil Penangkapan (PHP) dikenakan biaya 5 persen. Kemudian ada biaya pra produksi, sepeti alat jaring tarik berkantong, yang dikenakan Rp 1.250.000 per GT.


“Kapal saya itu ukuran 30 GT. Kalau dihitung semuanya berdasarkan aturan PP No 85, setiap tahunya saya harus bayar negara senilai 60 juta rupiah. Itu belum termasuk biaya kelayakan dan surat-surat. Kalau mengacu pada aturan PP No.75, biayanya masih dibilang wajar. Hanya dua juta per tahun,” terang Wadan.


Hal yang sama dikatakan nelayan perwakilan asal Jember, Aska. Menurutnya, kondisi nelayan terakhir ini memang tidak menentu, apalagi ditambah dengan faktor anomali cuaca. Dalam dua tahun terakhir, hasil tangkapan ikan tidak bisa maksimal.


“Sementara, nilai penjualan juga tidak sebanding dengan jerih payah kita waktu melaut. Kalau dibebankan lagi dengan aturan PP No 85, kita akan hancur. Mudah-mudahan perjuangan ini menemui hasil yang bagus,” pungkas Aska.


Moch Eksan, Wakil Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPW Partai NasDem Jatim menambahkan, dari hasil pembahasan dan diskusi persoalan tersebut dengan para nelayan pihaknya mendesak pemerintah untuk mencabut PP Nomor 85 Tahun 2021. Disamping itu, meminta pada Fraksi Partai NasDem DPR RI dengan sungguh-sungguh  memperjuangkan aspirasi para nelayan dalam mengatasi kesulitan hidup sehari-hari.


" DPW Partai NasDem Jawa Timur berpandangan, para nelayan kecil nyata-nyata telah berkontribusi menjaga teritorial laut Indonesia dari ancaman ilegal fishing dari nelayan asing, serta berada di garda terdepan dalam memelihara keutuhan NKRI. Nelayan sejahtera, Indonesia jaya," pungkas Eksan. (Red)

Bagikan:

Komentar