|
Menu Close Menu

Putusan Satgas Covid 19, Pesta Perkawinan Keluarga Bupati Hendy Dinyatakan Melanggar Prokes

Sabtu, 23 Oktober 2021 | 16.04 WIB

Hendy Siswanto, Bupati Jember saat bernyanyi dalam acara pesta pernikahan salah satu keluarganya. (Dok/Istimewa).


Lensajatim.id,Jember-Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Jember akhirnya memvonis kegiatan pesta perkawinan yang digelar oleh keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto dinyatakan melanggar Protokol Kesehatan (prokes) Covid-19.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, kegiatan pesta perkawinan tersebut sontak menjadi sorotan publik lantaran beredar video Bupati Jember Hendy Siswanti bersama sang istri Kasih Fajarini bernyanyi tidak menggunakan masker di acara tersebut.


Mereka (famili Hendy) dikenai denda sebesar Rp 10.000.000. Karena dianggap melanggar Inmendagri No. 47 tahun 2021, Perda Provinsi Jatim no 2 tahun 2020 pasal 20, pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Prov Jatim nomor 1 th 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.


“Menyatakan terdakwa Zainul Fuad terbukti secara sah dan bersalah tidak mentaati peraturan pemerintah dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan juga melanggar protokol kesehatan,” kata Totok Yanuarto Hakim katua, Jumat (22/10) kemaren usai menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di kantor Pemkab Jember. Dikutip dari Kompas.com.


Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa denda sebesar Rp 10 juta atau pidana kerja sosial 15 hari. Selain itu, mengganti biaya perkara sebesar Rp 5.000.


Sementara itu Dion Pramesti Warsono yang bertugas sebagai Panitera dalam sidang tersebut mengungkapkan digelarnya sidang untuk menegakkan penerapan aturan tanpa pandang bulu.


"Apabila melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan denda dan dilakukan sidang virtual," katanya. (Ris)

Bagikan:

Komentar