|
Menu Close Menu

Tampung Aspirasi TKSK, Lora Fadil : Nanti Saya Sampaikan di RDP Komisi VIII dengan Kemensos RI

Minggu, 16 Januari 2022 | 19.51 WIB

Perwakilan TKSK Tapal Kuda Jawa Timur saat bertemu dengan KH. Ach. Fadil Muzakki, Anggota Komisi VIII DPR RI. (Dok/Istimewa).


Lensajatim.id, Jember- Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2021 yang menghapus Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) ditubuh Kementerian Sosial RI membuat resah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Petugas Pendamping Bantuan Sosial Pangan (BSP).


Hal tersebut terungkap saat perwakilan TKSK se-Tapal Kuda yang meliputi Kabupaten Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, Jember dan Lumajang bertemu dengan Anggota Komisi VIII DPR RI, KH. Ach. Fadil Muzakki.


Kepada Wakil Rakyat yang akrab disapa Lora Fadil ini, mereka menyampaikan soal kejelasan nasib dan statusnya. Sebab  sejak tahun 2009 mereka bekerja tanpa melihat berapa nilai honor yang di dapat, " harapan kami ada kebijakan dari Menteri agar temen-temen pendamping tetap pada posisinya," pinta Husen, perwakilan TKSK Kabupaten jember.


Bahkan mereka mengaku siap bekerja sama dengan pendamping lain jika itu memang menjadi solusi terbaik dari Kementerian Sosial RI,  " Dengan siapapun kami siap berkolaborasi, asalkan nasib kami jelas," tegasnya.


Menanggapi aspirasi tersebut Lora Fadil menegaskan akan membawa aspirasi ini ke RDP di Komisi VIII DPR RI dengan Mensos RI  " Hari rabu jika tidak ada perubahan akan saya bawa ke rapat komisi, apalagi ini sudah menjadi isu nasional terkait nasib 7000 orang ", jelas Legislator dari Fraksi NasDem ini.


Lora Fadil menyayangkan sikap Kementerian yang mengeluarkan kebijakan namun tidak memberikan solusi, " harusnya ada solusi, karena ini soal teknis alokasi anggaran," pungkas tokoh yang disebut-sebut masuk dalam bursa Pilgub Jatim 2024 mendatang ini. (Had/Red).

Bagikan:

Komentar