|
Menu Close Menu

Ketua Pengadaan Proyek DAK di Dinas Pendidikan Jember Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 16 Februari 2022 | 21.57 WIB

Kejaksaan Negeri Jember saat melakukan penahanan terhadap terpidana kasus korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jatim. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Jember – Terpidana perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember tahun 2010, Sumardi, kembali menjalani penahanan. Hal Itu terjadi setelah jaksa eksekutor pada Rabu, 16 Februari 2022, melaksanakan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung  yang mengadili kasasi perkara tersebut.


“Putusan hakim terkait kasasi perkara dengan terpidana Sumardi kami terima dalam pekan ini. Kami menyampaikan apresiasi kepada terpidana karena dengan legawa memenuhi panggilan kami,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Zullikar Tanjung, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH.


Sumardi sebelumnya telah menjalani penahanan pertama pada Oktober 2011. Kemudian mengajukan kasasi dan diputus oleh MA pada 2016.


Dia terjerat kasus korupsi bersama Ahmad Sudiono yang kala itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jember. Serta Bagus Wantoro yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan.


Sumardi sendiri dalam perkara itu tercatat sebagai Ketua Pengadaan Barang dan Jasa dengan anggaran dari DAK bidang pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2010. Yang mana pada tahun itu Dispendik mendapatkan DAK sebesar Rp. 57 miliar lebih. Untuk pengadaan buku di tingkat SD dan SMP dan alat peraga kesenian dan olahraga tingkat SMP. 


Proyek pengadaan barang dan jasa tersebut ditenderkan pada November 2010. Dalam pelaksanaannya terdapat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6 miliar. 


Dalam kasus tersebut Sumardi divonis pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta. (Ris)

Bagikan:

Komentar