|
Menu Close Menu

Anggota DPRD Sumenep Asal Partai NasDem Usulkan Perda Desa Wisata, Begini Tujuannya

Kamis, 17 Maret 2022 | 06.57 WIB

Akis Jasuli, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep sekaligus Ketua Fraksi NHS. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Sumenep- Pemulihan ekonomi pasca pandemi covid 19 menjadi perhatian serius oleh wakil rakyat di DPRD Sumenep. Salah satu bentuk nyata, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Akis Jasuli menginisiasi pengusulan adanya Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata di Kabupaten Sumenep. 


Menurut Legislator asal Partai NasDem ini, Kabupaten Sumenep merupakan daerah yang memiliki potensi wisata yang sangat bagus. Itu terbukti, kata Akis, saat ini banyak muncul destinasi wisata, mulai wisata religi, wisata pantai, dan wisata alam lainnya di Kabupaten Sumenep. " Hanya saja, ini ada pengelolaannya sudah berjalan baik, ada juga yang masih butuh dorongan dan fasilitasi agar semakin baik lagi," tutur Akis saat bincang santai dengan redaksi. Rabu, (16/03/2022).


Disitulah perlunya keberadaan Perda Desa Wisata sebagai payung hukum dalam pengelolaan potensi wisata yang ada. Bila potensi wisata yang ada bisa dikelola dengan baik. Akis meyakini, itu bisa mendongkrak perekonomian masyarakat Kabupaten Sumenep. " Ini tentu akan sangat membantu upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi," paparnya. 


Untuk itulah, Ketua Fraksi Ketua Fraksi NasDem Hanura Sejahtera (NHS) ini akan berusaha semaksimal mungkin hal tersebut bisa terwujud. " Kita akan usulkan lewat komisi, mohon dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, ayo kita wujudkan bersama-sama," tandasnya.


Secara umum, Perda Desa Wisata kata Akis, nantinya akan mengatur terkait komponen-komponen desa wisata, kelembagaan desa wisata dan kategori desa wisata.


“Di samping itu, Perda ini juga bakal mengatur porsi kewenangan Pemkab dan Pemerintah Desa (Pemdes). Tentu tak lepas partisipasi masyarakat itu nanti seperti apa,” pungkas politisi muda yang baru saja dilantik sebagai Pengurus Pemuda Asia Afrika (Asian African Youth Government/AAYG) periode 2021-2026. (Had).

Bagikan:

Komentar