|
Menu Close Menu

Sayangkan Vonis Bebas Dekan FISIP Unri, Komisi III Dukung Kemendikbud Berikan Sanksi

Selasa, 19 April 2022 | 20.27 WIB

 

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Jakarta -Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang bakal memberikan sanksi administratif kepada Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto. Sanksi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap korban pelecehan seksual.


"Tentunya pihak kampus juga harus turut membantu melindungi korban. Ini sudah yang paling maksimal yang bisa dilakukan," ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (19/4).


Legislator NasDem itu berharap, kasus pelecehan seksual tidak terjadi lagi di lingkungan kampus maupun tempat lainnya. Apalagi, kini sudah ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


"Dengan adanya UU TPKS diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.


Namun, Sahroni menyayangkan vonis bebas yang diterima Syafri dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis tersebut dianggap sebagai bentuk kegagalan dalam melindungi korban.


"Terlebih lagi pelaku melapor balik korban atas pencemaran nama baik," tandasnya.


Ia menilai putusan tersebut menjadi preseden buruk, dan dikhawatirkan korban lain tidak akan berani melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialami.


"Kalau begini akan membuat para korban lainnya takut melapor dan memperjuangkan haknya,” pungkas Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu. (medcom/)

Bagikan:

Komentar