|
Menu Close Menu

Dokter Tidak Bisa Praktik Akibat Tidak Dapat Rekom IDI, Komisi IX DPR RI Dorong Revisi UU Kedokteran

Kamis, 23 Juni 2022 | 22.04 WIB

Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Jakarta- Adanya  dokter yang tidak bisa berpraktik akibat tidak mendapat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), mendapat perhatian serius oleh Nurhadi,  Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem. Pihaknya sangat menyayangkan Adanya kejadian tersebut.


Menurut Nurhadi, harusnya para sarjana kedokteran mempunyai niat mulia membantu mengobati orang sakit. Selain itu, mereka juga sudah mengeluarkan biaya tidak sedikit dalam proses pendidikan.


"Tetapi tidak bisa praktik hanya berpangkal karena tidak mendapatkan rekomendasi izin praktik dari IDI. Tentu ini kita sesalkan," kata Nurhadi saat Komisi IX DPR menerima audiensi dari Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) dan Forum Dokter Susah Praktik (FDSP), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2022) beberapa hari yang lalu.


Pada pertemuan itu, FDSP menguraikan bahwa proses pengurusan izin praktik bisa memakan waktu yang lama, bahkan sampai mengeluarkan biaya Rp7,5 juta hingga Rp23 juta.


"Saya berharap, bila organisasi profesi tunggal mendorong terjadinya monopoli, maka sebaiknya organisasi tersebut dibubarkan. Karena kalau dibiarkan, cenderung akan semakin jumawa dengan kekuatan penuh untuk membuat aturan main sendiri," kata Nurhadi.


Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur VI (Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Blitar) tersebut menegaskan, kejadian seperti itu bisa menjadi pendorong agar revisi UU Kedokteran bisa disegerakan. Termasuk didalamnya meniadakan organisasi profesi tunggal.


"Sengkarut akut di dunia kedokteran baiknya juga menjadi pelajaran bagi organisasi profesi lainnya. Organisasi profesi harus memberikan kemudahan dan kemanfaatan seperti peningkatan skill bagi anggotanya. Jangan malah mempersulit," kata dia.


Perwakilan FDSP,  dokter Anthony mengatakan, aturan untuk dokter membuka praktik terlalu berbelit sehingga memakan biaya tinggi.


"Di Indonesia, organisasi profesi memiliki power untuk menerbitkan surat rekomendasi praktik. Sementara di Eropa itu semua dipegang oleh lembaga negara yang mengaturnya sehingga tidak ada surat rekomendasi praktik," tegas Anthony. (Tim).

Bagikan:

Komentar