|
Menu Close Menu

Kembali Tegaskan Tolak Tambang di Jember, PMII Gelar Audiensi dengan Pemkab

Jumat, 10 Juni 2022 | 18.48 WIB

Pengurus Cabang PMII Jember saat audiensi dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK), Kabupaten Jember. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id,  Jember- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember Jawa Timur kembali menegaskan penolakannya terhadap tambang di Kabupaten Jember.


Penegasan itu disampaikan kembali saat audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Jember, yang dalam hal ini kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK), Kabupaten Jember. Kamis, (09/06/2022).


Selama ini, PC PMII Jember konsen pada isu lingkungan, khususnya penolakan tambang. Dalam audiensi tersebut, pihaknya menyoroti revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Jember.


Mualim, Ketua Bidang Eksternal PC PMII Jember menegaskan, bahwa pihaknya menolak segala bentuk pertambangan di Jember, apalagi mencantumkannya pada legal formal RTRW.


"Kami menolak segala bentuk pertambangan, karena Jember harusnya memanfaatkan dan meningkatkan potensi pertanian dan perikanan laut yang ada. Ya sesuai dengan zonasi kita yang tercantum pada dokumen RPJ dari tingkat nasional dan provinsi. Jember tidak diperuntukkan pertambangan," tegasnya.


Audiensi yang digelar tersebut, merupakan jawaban dari surat permohonan yang dilayangkan oleh PC PMII Jember sejak tanggal 24 Mei 2022 lalu.


Ditempat yang sama,  Rudy Danarto,  Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DPRKPCK yang bertanggung jawab atas audiensi tersebut, menyampaikan bahwa memang audiensi baru bisa terlaksana kemarin dikarenakan proses birokrasi yang panjang.


"Permohonan dari PC PMII tertanggal 20 Mei, diterima oleh sekda tanggal 24 Mei, dan baru diteruskan kepada kami, Senin kemarin. Nah baru kami berkordinasi dengan pihak terkait kapan bisa dilaksanakan. Kami berharap temen- temen PMII bisa memaklumi karena prosesnya memang begini,"  terang Rudy.


Dalam forum tersebut, PC PMII Jember meminta kejelasan atas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal tersebut dirasa penting karena tiap izin pertambangan perlu adanya landasan analisis atas lingkungan.


"Jadi di kesempatan yang lalu, pemkab mengundang kita untuk konsultasi publik (KP) atas raperda RTRW yang baru. Namun mereka tidak menyuguhkan analisis lingkungan. Malah kenapa mengizinkan pertambangan? Padahal kita ini zona pertanian dan maritim," jelas Mualim.


Pihak DPRKPCK turut mengundang tim KLHS, tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jember, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember.


Ivan sendiri selaku Tim Ahli dari ITS, mengaku bahwa dalam perspektif konsennya, yaitu di bidang ekonomi, pertambangan di Jember hanya akan memberikan keuntungan yang relatif kecil untuk daerah.


"Ya memang kalau pertambangan, sesuai konsen saya di bidang ekonomi, keuntungannya kecil. Jember ini memang harusnya agropolitan,"  ucapnya.


Lanjut kemudian Mualim meminta agar pihak Pemkab Jember, segera menyelesaikan KLHS. Ia meminta timeline pengerjaan tersebut, sehingga satu sama lain dapat saling melakukan kontrol.


"Jadi kami meminta ada kejelasan timeline penggarapannya. Sehingga kami juga bisa mengawasi, agar penyusunan RTRW nantinya harus bebas dari pertambangan. Kami kawal pertimbangan lingkungannya," ucapnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa ketika melakukan pendampingan masyarakat, terdapat konflik horizontal atas adanya tambang. Untuk itu pihaknya mengajukan kesediaan kepada pihak OPD dan Tim Ahli yang hadir bersedia menandatangani surat pernyataan untuk tidak merekomendasikan peruntukan pertambangan dalam materi teknis RTRW 2021 -2024, karna diketahui masih ada tiga titik peruntukan pertambangan yang direkomendasikan oleh Tim Ahli dari ITS.


"Demi menjaga lingkungan dan juga melindungi masyarakat kita yang petani dan nelayan, mereka yang di bawah muncul konflik sosial karena pro kontra tambang. Jadi kami tegas agar Jember bebas pertambangan. Selanjutnya kami mengajukan Surat Pernyataan tidak merencomendasikan pertambangan, karna dalam analis dan pertimbangan kami, pertambangan masih cenderung merusak lingkungan dan tidak memiliki dampak positif bagi masyarakat baik dalam segi ekonomi maupun segi sosial," tandas Mualim.


Sementara itu, Rudy selaku pihak DPRKPCK yang mewakili pihak Pemkab dalam penyusunan perda RTRW tahun 2021-2041, merespon sekaligus menutup audiensi dengan harapan masukan dari PC PMII Jember dapat terakomodir.


"Ya, beri kami waktu untuk melakukan pembahasan kajian dan analisi yang lebih mendalam lagi, untuk menilai apakah tambang dalam tiga titik yang direkomendasikan tersebut benar-benar layak atau tidak sehingga dapat mengambil keputusan untuk tetap direkomendasikan atau tidak. Kami juga terus mengharap masukan dari teman-teman PMII, ya semoga masukan-masukan hari ini dapat membawa Jember lebih baik nantinya," pungkasnya. (Yus/Red).

Bagikan:

Komentar