KH. Ach Fadil Muzakki, Anggota Komisi VIII DPR RI yang sedang melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan ibadah haji tahun 2022. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Surabaya- Adanya kasus perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah haji di luar prosedur resmi mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar TB Ace Hasan Syadzily. Pihaknya meminta pemerintah Joko Widodo menjatuhi sanksi tegas.
Ace menjelaskan, sanksi bisa berupa pencabutan izin perusahaan sebab perusahaan tersebut telah mengambil banyak dana dari masyarakat tanpa prosedur resmi. Menurut dia, pemberian sanksi kepada perusahaan travel telah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah.
"Sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi, dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," kata Ace dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).
Pernyataan Ace sekaligus merespons kasus pemulangan 46 calon jemaah haji furoda atau haji undangan asal Indonesia pada Kamis (30/6). Mereka dipulangkan sebab menggunakan visa dari Malaysia dan Singapura.
Ace menilai ke-46 WNI tersebut sebagai korban pihak travel yang sengaja memfasilitasi keberangkatan mereka ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi.
Namun begitu, ia meminta pemerintah tetap memberikan perlindungan terhadap 46 jemaah haji WNI ini bisa jadi menjadi korban dari pihak travel dan mendukung upaya pemulangan ke tanah air.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota Komisi VIII DPR, KH. Achmad Fadil Muzakki, dirinya menduga ada mafia di balik temuan sekitar 4.000 calon jemaah haji visa mujamalah atau furoda itu. Menurutnya, mafia itu memainkan visa sehingga calon jemaah haji furoda tidak bisa berangkat sesuai dengan harapannya.
"Jujur, saat ini pengurusan visa furoda khususnya, itu memang agak kalang kabut dan tidak sesuai dari harapan para jemaah yang ikut travel, distribusnya pun acak, dan tetap ya ada mafia kalau menurut saya. Ada mafia yang memainkan visa itu," kata politisi muda yang akrab disapa Lora Fadil.
Ia pun menyebut, pemulangan 46 jemaah calon haji visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi juga murni kesalahan biro travel. Menurutnya, situasi itu seharusnya bisa dicegah sebelum keberangkatan.
Lebih lanjut ia menegaskan Komisi VIII DPR akan menggelar rapat khusus dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait masalah visa haji furoda yang diberikan Kemenag pada biro perjalanan.
"Memang saran dan pendapat kami Komisi VIII harus ada sikap atau antisipasi dari Kemenag selaku pemegang otoritas. Ini Kemenag seolah-olah juga dalam pengurusan visa diberikan kepada travel enggak langsung dari Kemenag, itu yang kami dalami juga nanti," tandas tokoh yang namanya masuk dalam bursa Tokoh Potensial sebagai Calon Gubernur Jawa Timur 2024 mendatang.
Sebelumnya, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menemukan sekitar 4.000 calon jemaah haji furoda asal Indonesia batal berangkat ke tanah suci imbas belum mendapatkan visa dari Saudi.
"Ya masih tersisa 4.000-an calon jemaah haji furoda/mujamalah yang belum dapat visa karena keterbatasan datangnya visa dari KSA (Kerajaan Arab Saudi)," kata Syam kepada CNNIndonesia.com.
Syam menduga calon jemaah haji furoda itu belum bisa mendapatkan visa dikarenakan jumlah kuota haji internasional sebesar 1 juta sudah terisi. Diketahui, Arab Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 tahun ini menerapkan kuota haji sebesar 1 juta.
Sementara itu, ebanyak 46 jemaah calon haji visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setiba di Bandara Jeddah, Arab Saudi. Mereka lalu dipulangkan kembali ke Indonesia.
Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Mengacu pada pada UU Nomor 8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh, Haji Furoda, yaitu Visa Haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah.
Haji furoda disebut juga sebagai visa mujamalah atau haji tanpa antre, namun dengan biaya lebih mahal di kisaran Rp200-300 juta, namun tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (CNNIndonesia.com).
/
Komentar