|
Menu Close Menu

Datangi Kantor KPUD Bangkalan, Begini Permintaan ISNU Terhadap Penyelenggara Pemilu

Selasa, 23 Agustus 2022 | 08.56 WIB

Pengurus Cabang ISNU Kabupaten Bangkalan saat audiensi dengan KPUD Bangkalan di Kantor KPUD Bangkalan. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Bangkalan - Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya, perhatian serius terhadap tahapan pemilu datang dari Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Bangkalan. 


Terbukti, setelah beberapa waktu lalu ISNU Bangkalan audiensi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, kali ini giliran mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan hal yang sama. Senin (22/8/2022).


Ketua PC ISNU Kabupaten Bangkalan, H. Ahmad Muzawwir, M.Th.I. menyampaikan bahwa selain bertujuan untuk silaturrahim pertemuan ini adalah bentuk dukungan dan support kepada KPU dalam rangka memberikan masukan sebagai penguatan pelaksanaan tahapan pemilu mendatang.


"Tujuan kami agar dipemilu 2024 nanti dapat berlangsung dengan jurdil, luber, lancar dan aman." Ucap Muzawwir


Muzawwir melanjutkan, dalam penyampaiannya ISNU juga memaparkan hasil kajian dan evaluasi pelaksanaan pemilu tahun 2019 serta memastikan keterlibatan dan keterwakilan perempuan dalam pelaksanaan pemilu.


"Tadi kita memaparkan hasil kajian dan evaluasi kita, juga bagaimana penguatan SDM penyelenggara serta memastikan 30 persen keterlibatan perempuan." imbuh Muzawwir.


Sementara itu, Zainal Arifin, MH. menyambut baik adanya kunjungan ini. Dirinya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada PC ISNU Bangkalan yang telah berkenan untuk berdiskusi dan menyampaikan hasil kajian serta evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu.


"Terimakasih atas kepedulian ISNU terhadap perbaikan pemilu. Ini bekal untuk kita memperbaiki diri, baik dari segi kinerja maupun yang lainnya. Seperti tahapan, profesionalisme dan integritas KPU kedepan". tutur Zainal.


Lebih lanjut, Zainal menggaris bawahi terkait harapan ISNU dalam terpenuhinya kuota keterlibatan dan keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu.


"Keterlibatan perempuan merupakan amanat undang-undang, ini tugas bersama bagaimana mensosialisasikan dan memastikannya minimal 30 persen keterwakilan perempuan baik dari parpol, penyelenggara juga termasuk keterpilihan". ucapnya. (Fiq).

Bagikan:

Komentar