|
Menu Close Menu

DPR RI dan Kementerian PPPA Adakan Koordinasi Layanan Bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus

Sabtu, 24 September 2022 | 23.06 WIB

H. Achmad Fadil Muzakki Syah, Anggota Komisi VIII DPR RI dalam kegiatan Koordinasi Layanan Bagi Anak Yang Memiliki Perlindungan Khusus di Aula STAI Al-Ustmani Pondok Pesantren Syalafiyah Al-Ustmani, Bondowoso. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Bondowoso- Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi NasDem asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III, H. Achmad Fadil Muzakki Syah bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI mengadakan Koordinasi Layanan Bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus di di Aula STAI Al-Ustmani Pondok Pesantren Syalafiyah Al-Ustmani, Bondowoso, Jawa Timur, Sabtu (24/9/2022).

Kegiatan tersebut merupakan respon dari masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak. Untuk itu, pihaknya bersama  Kementerian PPPA untuk gencar melakukan sosialisasi, upaya pencegahan hingga pelayanan terhadap korban pasca kejadian.


Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bondowoso ini juga memberikan atensi kepada Pesantren agar kejadian sebagaimana yang telah terjadi beberapa waktu lalu tidak  terulang kembali.


"Jangan biarkan stigma negatif terhadap Pesantren terus berkembang di masyarakat hanya karena oknum disalah satu Pondok Pesantren," tandas politisi yang namanya sering muncul dalam survei sebagai Calon Gubernur (Cagub) Jatim 2024 mendatang.

Sementara Asisten Deputi (Asdep) Pelayanan Anak Yang Memerlukan Kebutuhan Khusus KPPA, Robert Parlindungan Sitinjak, menjelaskan jika kekerasan pada anak di Indonesia masih tinggi.


Kekerasan itu meliputi kekerasan fisik, kejahatan seksual, eksploitasi, penculikan dan perdagangan anak, pornografi, perlakuan salah dan penelantaran, berhadapan dengan hukum serta penyalahgunaan Naza (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif).

“Ketika anak korban kekerasan tidak tertangani, tentu dia akan mengalami depresi, mengalami trauma yang berkepanjangan selama hidupnya. Sehingga, harus sesegera mungkin melakukan trauma healing dan menangkap pelaku kekerasan agar tidak bebas berkeliaran mencari korban lainnya,” ujarnya.

Menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 1 Januari hingga 31 Desember 2021, anak perempuan korban kekerasan sebanyak 11.424 orang, dan anak laki-laki sebanyak 4.547 orang.


Rincian kasusnya yakni 3.437 korban kekerasan fisik, 3.602 korban kekerasan psikis, 8.730 korban kekerasan seksual, 276 korban eksploitasi, 406 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 1.037 korban penelantaran, 1.866 korban kasus lainnya.


Korban kekerasan, kata Robert, harus mendapatkan penanganan untuk pemulihan mental (healing), layanan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi. (Red).

Bagikan:

Komentar