|
Menu Close Menu

Kasus Korupsi Progam Kube, Mantan Kadis Sosial Bondowoso Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 12 September 2022 | 19.17 WIB

Kejaksaan Negeri Bondowoso saat memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus korupsi progam Kube. (Dok/Nang).

Lensajatim,Bondowoso - Tersangka dugaan kasus korupsi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) terus bertambah. Kali ini, Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali menetapkan satu lagi tersangka baru. 


Mantan Kepala Dinas sosial Bondowoso inisial A mejadi aktor intelektual kasus korupsi KUBE 2020. Sehingga Kejaksaan negeri Bondowoso menetapkannya menjadi tersangka utama. 


Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triyatmoko menjelaskan bahwa tersangka A (inisial.red) menjadi dalang dari kasus korupsi KUBE. 


"Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, disertai dengan bukti kuat dan juga keterangan saksi. Maka yg bersangkutan hari ini ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. 


Lebih lanjut Puji menyampaikan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan korupsi di Bondowoso. Tanpa adanya pandang bulu. 


"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini, pasti kami sikat, " tegasnya saat konfrensi pers di ruang media Center (12/09). 


Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, pasal 55 dan 56 KUHP tentang korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu milyar.(Nang). 


Lensajatim,Bondowoso - Tersangka dugaan kasus korupsi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) terus bertambah. Kali ini, Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali menetapkan satu lagi tersangka baru. 


Mantan Kepala Dinas sosial Bondowoso inisial A mejadi aktor intelektual kasus korupsi KUBE 2020. Sehingga Kejaksaan negeri Bondowoso menetapkannya menjadi tersangka utama. 


Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triyatmoko menjelaskan bahwa tersangka A (inisial.red) menjadi dalang dari kasus korupsi KUBE. 


"Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, disertai dengan bukti kuat dan juga keterangan saksi. Maka yg bersangkutan hari ini ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. 


Lebih lanjut Puji menyampaikan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan korupsi di Bondowoso. Tanpa adanya pandang bulu. 


"Siapapun yang terlibat dalam kasus ini, pasti kami sikat, " tegasnya saat konfrensi pers di ruang media Center (12/09/2022).


Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, pasal 55 dan 56 KUHP tentang korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu milyar.(Nang).

Bagikan:

Komentar