|
Menu Close Menu

KPU Lakukan Verifikasi Faktual 9 Parpol, Gelora Jatim Optimis Lolos

Senin, 17 Oktober 2022 | 18.24 WIB

KPU Jawa Timur melaksanakan verifikasi faktual di kantor DPW Partai Gelora Jatim. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jawa Timur melakukan verifikasi faktual terhadap 9 Partai Politik di level Provinsi. Salah satunya adalah  DPW Partai Gelora Jawa Timur.


Ketua DPW Partai Gelora Jawa Timur, M Sirot  mengaku optimis lolos dalam verifikasi faktual yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Senin (17/10/2022) di kantor DPW Partai Gelora Jatim.


Menurut Sirot  dari tiga obyek utama yang diverifikasi oleh KPU Jatim, seluruhnya bisa dipenuhi oleh Partai Gelora. Tiga obyek itu adalah, kantor partai, kelengkapan pengurus dan 30 persen keterwakilan pengurus perempuan yang sudah disetorkan dalam Sipol.


"Insya Allah, kami optimis memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU Jatim. Semua syarat bisa kami penuhi," tutur Sirot.


Sirot melanjutkan, ia juga optimis verifikasi faktual terhadap 38 DPD Partai Gelora se Jawa Timur juga dalam status memenuhi syarat. Pihaknya mengaku serius dalam membangun partai.


Alumni PMII Ini mengatakan, dalam verifikasi faktual itu sejumlah pertanyaan diberikan oleh tim dari KPU Jatim yang juga didampingi Bawaslu Jatim. Diantaranya, mulai dari kantor, ada plangnya atau tidak, kepengurusannya gimana? Pengurus hadir apa tidak? Mencocokkan antara KTP dengan KTA.


"Pada hari yang sama, teman-teman DPD di Jatim juga diverifikasi kepengurusan oleh KPU. Hari Sabtu kemarin sudah ada 8 DPD yang diverifikasi, juga dinyatakan memenuhi syarat," terang Sirot.


Sementara itu, Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan verifikasi faktual ini dilakukan terhadap partai politik calon peserta pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.


Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim ini membeberkan, apa yang dilakukan pihaknya hari ini adalah bentuk amanah dari PKPU 4 Tahun 2022. Khususnya,  pasal 74 KPU yang berbunyi KPU Provinsi melakukan verifikasi faktual di tingkatan masing-masing.


"Hari ini ada 9 partai politik yang diverifikasi, termasuk Partai Gelora. Kami belum bisa mengumumkan status verifikasi, apakah Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Sebab hal itu ranah KPU RI (Pusat)," pungkas Gogot. (Red).

Bagikan:

Komentar