|
Menu Close Menu

Bawaslu Jatim Akan Gelar Deklarasi Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Kamis, 17 November 2022 | 19.51 WIB

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat silaturahmi dengan Bawaslu Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Surabaya- Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar pertemuan dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Rabu, (16/11/2022). Rombongan Bawaslu Jatim dipimpin langsung oleh A. Warits selaku Ketua dengan didampingi oleh  Abdul Quddus Salam, Sapni Syahril dan 3 Kepala Bagian. Mereka diterima langsung oleh Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah serta pejabat pemerintah provinsi lainnya.


A Warits, Ketua Bawaslu Jatim  menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan pihaknya akan mengadakan deklarasi netralitas ASN se-Jatim. “Pertama kami bermaksud untuk silaturahim dan yang kedua kami hendak melaksanakan deklarasi netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yang akan mengundang kepala daerah se-Jatim,” ungkapnya.


Mantan Ketua KPUD Kabupaten Sumenep ini juga menyampaikan tentang pengawasan dan penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Jatim. “Antara lain kami sudah mengawasi verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan partai politik dan juga sudah menangani 11 dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024. Maka dari itu, untuk memperkuat kerja kami perlu dukungan dari Pemprov Jatim,” jelasnya.


Menanggapi itu, Gubernur Khofifah merespon baik atas agenda deklarasi netralitas ASN se-Jatim. “Agenda tersebut sebetulnya bagus. Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 sangat penting. Selain kepala daerah juga bisa mengundang sekretaris daerah selaku pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten/Kota. Tinggal kita bisa menyesuaikan waktunya agar kepala daerah dan Sekda se-Jatim bisa hadir,” jelasnya.


Dalam kesempatan itu pula, Khofifah langsung meminta Sekretaris Daerah Provinsi Jatim untuk menindaklanjuti setiap kebutuhan Bawaslu Jatim dalam pengawasan Pemilu 2024. “Silahkan Ketua Bawaslu Jatim langsung bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk kebutuhan pengawasan Pemilu 2024,” pungkasnya. (Zi/Red).

Bagikan:

Komentar