|
Menu Close Menu

Polres Jember Amankan 8 Ton Pupuk Bersubsidi, Ternyata Akan Dikirim ke Madura

Jumat, 18 November 2022 | 18.50 WIB

Polres Jember saat menggelar konferensi pers. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Jember - Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, berhasil gagalkan pengiriman 8 ton pupuk bersubsidi jenis phonska secara ilegal ke Kabupaten Sampang, Madura.


Hal ini disampaikan langsung oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hery Purnomo selaku Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jember, saat menggelar siaran pers di kantor Kapolres setempat, Kamis (17/11/2022).


Menurutnya, kronologi penggagalan pengiriman 8 ton pupuk bersubsidi jenis phonska secara ilegal ini berawal dari  petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Mayang mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai truk yang mengangkut pupuk.


"Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Pada saat bersamaan, anggota kami sedang patroli malam dan menemukan sebuah truk yang mencurigakan melintas di daerah Kecamatan Mayang,” katanya, Jumat (18/11/2022).


Lebih lanjut, dari informasi  tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Alhasil, truk yang mencurigakan melintas sedang mengangkut pupuk bersubsidi yang akan dibawa ke Pulau Madura.


"Truk yang mengangkut pupuk ilegal itu bernomor polisi  S 9203 NC ini sama persis seperti yang dilaporkan warga sebelumnya," katanya merinci.


Kemudian, lanjut Hery Purnomo, petugas melakukan pemeriksaan dengan menanyakan surat-surat kepada pengemudi truk berinisial AR warga Sogiyem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang dan ditemani seorang kernet berinisial MZ warga Desa Karangpilang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.


“Kedua orang tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan yang diminta petugas karena membawa pupuk bersubsidi ke luar kota,” katanya


Setelah pemeriksaan kepada pelaku, diketahui pupuk itu diangkut dari rumah A (30) warga Desa Sempolan untuk dikirim ke rumah FR (40) warga Madura. Sedangkan, kedua pelaku hanya buruh angkut yang mencari muatan untuk kembali ke Madura.


“Diketahui truk tersebut sedang membawa muatan pupuk subsidi jenis phonska yang akan di bawa ke Sampang Madura dari Desa Pace, dan Desa Sempolan (Kecamatan Silo) yang jumlahnya mencapai kurang lebih 8 ton," tandasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b atau huruf d jo Pasal 1 ke-2e atau ke-3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2).


Selain itu, dijerat juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (Fauzi)

Bagikan:

Komentar