|
Menu Close Menu

Bantuan Hibah untuk siapa ?

Selasa, 20 Desember 2022 | 13.08 WIB




Oleh: Mochammad Hisan* )


Lensajatim.id, Opini- Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB salah satu sahabat saya di Surabaya mengabarkan ada kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Selang beberapa jam kemudian, berita-berita media online bermunculan membenarkan kabar sahabat saya bahwa yang ditangkap KPK adalah salah satu wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat P. SImandjuntak Bersama tiga rekannya. Kejadian penangkapan bermula dari adanya dugaan pemberian uang muka (ijon) untuk memuluskan alokasi bantuan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 dan 2024 kepada kelompok masyarakat (pokmas).


Kian malam group whatsApp smartphone saya  tambah diramaikan dengan share berita OTT yang terjadi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Hingga akhirnya KPK RI melalui konferensi Pers resmi mengumumkan Sahat P. Simandjuntak sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi beserta tiga orang tersangka lainnya. Sahat diduga menerima uang ijon sebesar Rp. 5 milyar. 


Kasus yang melibatkan unsur jajaran wakil ketua perwakilan rakyat diatas sangat menarik untuk diikuti perkembangannya namun pada sisi yang lain sangat melukai hati Nurani rakyat Jawa Timur, kok masih sempat-sempatnya ditengah upaya masyarakat bangkit pasca pandemic covid-19, wakil rakyatnya malah melakukan tindakan yang merugikan uang rakyat dan negara. Terlebih di Jawa Timur tidak sedikit yang diterpa bencana mulai dari erupsi gunung seperti Erupsi Semeru di Kabupaten Lumajang Jawa Timur, belum lagi persoalan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) peragustus 2022 yang masih mencapai angka 5,49 persen. Alangkah bermanfaatnya bila anggaran milyaran tersebut dialokasikan untuk mempercepat penanganan masalah yang dihadapi masyarakat Jawa Timur diakar rumput.


Sebenarnya pada periode 2009-2014 kita punya pengalaman yang juga sangat menyedihkan tentang mega korupsi alokasi dana hibah yang dipergunakan untuk merealisasikan Program Percepatan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Pada saat itu, korupsi P2SEM melibatkan banyak unsur termasuk Ketua DPRD Jawa Timur, alm. Fathurrosyid.


Belanja hibah pada dasarnya bisa dipergunakan oleh kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) dan DPRD Kab/Kota/Provinsi untuk memberikan perhatian lebih kepada masyarakat, membantu mempercepat skala prioritas program pemerintah yang tidak terikat dengan tolok ukur kinerja dan target kinerja karenanya peruntukannya seringkali subjektif, namun pada kenyataannya seringkali disalah gunakan dan diambil keuntungan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya selain dampak merugikan keuangan negara, juga berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi politik masyarakat saat menjelang pemilihan baik legislative, eksekutif maupun Presiden.


Karenanya, OTT yang dilakukan KPK perlu diapresiasi dan didukung oleh semua elemen masyarakat khususnya masyarakat Jawa Timur. KPK perlu kita dorong untuk mengungkap seterang-terangnya para pengemplang alokasi dana bantuan Hibah APBD Provinsi Jawa Timur karena tidak menutup kemungkinan akan melibatkan oknum lain. Semoga…!


(*Penulis adalah Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Miftahul Ulum Lumajang.


NB : Isi Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis 


Bagikan:

Komentar