|
Menu Close Menu

Marak Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan di Jatim, Lora Fadil Minta Kemenag Selektif Keluarkan Izin

Selasa, 31 Januari 2023 | 22.45 WIB

Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Fadil Muzakki Syah saat kunjungan ke Kantor Kanwil Kemenag Jatim di Surabaya. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Surabaya,- Anggota Komisi VIII DPR RI H. Achmad Fadil Muzakki Syah  menyoroti adanya lembaga pendidikan yang menjadi tempat kekerasan baik itu kekerasan secara fisik maupun kekerasan seksual.

 

" Dalam beberapa bulan ini Lembaga Pendidikan Keagamaan khususnya Pesantren menjadi sorotan, terutama terkait kasus kekerasan,” ungkap politisi yang akrab disapa Lora Fadil usai pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/1/2023).

 

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bondowoso ini menyebut adanya kasus - kasus seperti itu harus segera ditindak lanjuti oleh pihak pemerintah.


" harapan kami pemerintah melalui Kemenag segera bertindak, terutama harus segera menyiapkan roadmap yang jelas terutama dalam melakukan pencegahan,” tandasnya.


Untuk itu, pihaknya dalam pertemuan tersebut mempertanyakan kepada Kakanwil Depag Provinsi Jawa Timur dan hasilnya beberapa pondok pesantren yang tersangkut masalah tersebut ternyata belum memiliki izin.


 “Nah itu kemudian kami yang pertanyakan kenapa bisa ada lembaga yang belum memiliki izin lantas mereka beroperasi,” ungkap politisi yang namanya selalu muncul dalam bursa Calon Gubernur (Cagub) Jatim dalam Pilgub 2024 mendatang. 

 

Lora Fadil meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kemenag untuk meningkatkan pengawasannya terhadap lembaga-lembaga pendidikan keagamaan dan lebih selektif dalam memberikan izin kepada lembaga pendidikan keagamaan, agar kasus yang terjadi saat ini tidak terjadi di tempat lainnya.

 

“Harapan saya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk sangat selektif dalam memberikan izin kepada pondok-pondok pesantren , termasuk melakukan pengawasan kepada lembaga-lembaga pendidikan agama yang belum memiliki izin tetapi sudah beroperasi,” pungkasnya.(Had/Red).

Bagikan:

Komentar