|
Menu Close Menu

Oknum Guru ASN di Sumenep Diduga Cabuli 10 Muridnya

Kamis, 19 Januari 2023 | 22.15 WIB

Ilustrasi. (Dok/istimewa).


Lensajatim.id, Sumenep – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) yang berinisial M diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap sepuluh anak didiknya kini ditahan Kepolisian Resort (Polres) setempat. Kamis, 19 Januari 2023.


Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kasi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Porles Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas kepada sejumlah media. Menurutnya, pelaku dibekam dalam penjara dengan ancaman kurungan selama 15 (lima belas) tahun. 


"M dinilai telah melanggar Pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 14 perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Sehingga hukumnya kurang lebih 15 tahun," katanya menjelaskan, Rabu (18/01/2023) kemaren.


Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa korban pelecehan seksual oknum guru ASN tersebut adalah  sepuluh orang anak dengan usia antara 10 hingga 12 tahun.


"Sementara ini memang ada 10 korban, akan tetapi masih banyak korban kekerasan seksual yang hingga kini masih ditelusuri pihak kepolisian setempat," katanya menegaskan.


Pihak menambahkan, tersangka M telah melakukan aksi bejatnya itu kepada anak-anak didiknya sejak tahun 2021 lalu. Namun, sambung perempuan yang akrab Bu Widi, kasus pelecehan tersebut baru terungkap pada tahu ini.


"Kasus ini akan terus kami kembangkan lagi, karena siswi yang jadi korban oknum guru ASN  itu sudah banyak yang lulus," tandasnya. (Fauzi)

Bagikan:

Komentar