|
Menu Close Menu

Tidak Hanya PDIP, Yusril Tegaskan PBB Juga Setuju Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Ternyata Begini Alasannya

Rabu, 11 Januari 2023 | 23.30 WIB

Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Jakarta- Wacana terkait sistem proporsional tertutup akan kembali diberlakukan pada Pemilu 2024 mendatang terus menggelinding. Meski mendapatkan penolakan dari 8 Partai Politik yang ada di Parlemen, ternyata dukungan juga mulai datang dari Partai Politik. 


Kali ini Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, partainya mendukung agar sistem pemilihan umum (pemilu) diubah menjadi proporsional tertutup.


Pihaknya menyebutkan bahwa, hanya PBB dan PDI Perjuangan yang setuju sistem pemilu proporsional tertutup.


Adapun sistem proporsional tertutup adalah pemilih tidak memilih calon legislatif, melainkan hanya mencoblos logo partai politik.


"PBB sebenarnya menghendaki pemilu dengan sistem tertutup, cuman tinggal PDI-P dan PBB yang menghendaki sistem seperti itu," kata Yusril dalam Rapat Koordinasi Nasional PBB di Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (11/1/2023), sebagaimana dilansir Kompas.com. 


Yusril beralasan, sistem proporsional terbuka hanya menguntungkan orang-orang yang mempunyai modal untuk bisa menjadi anggota legislatif.


Menurut dia, hal ini menyebabkan pergeseran demokrasi, dari kekuatan rakyat menjadi kekuatan uang.


"Orang tidak perlu dikader di partai, tidak perlu dididik di partai, tidak perlu harus berjenjang dari bawah dalam kepengurusan partai, tiba-tiba karena punya uang, karena popouler direkrut jadi caleg, terpilih," kata Yusril.


Ia berpandangan, hal itulah yang menyebabkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi lembaga wakil rakyat yang jauh dari harapan rakyat.


Yusril mengatakan, PBB pun akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan terkait sistem pemilu yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).


Pakar hukum tata negara itu juga membuka kemungkinan PBB akan mengajukan gugatan serupa bila judicial review yang sedang berjalan ditolak MK karena pemohonnya dianggap tidak punya legal standing.


"Andaikata pemohon yang enam itu dianggap tidak memiliki legal standing, maka PBB yang akan maju," kata Yusril.


Ia mengatakan, PBB punya legal standing untuk mengajukan judicial review karena PBB bukan partai politik yang ikut membahas Undang-Undang Pemilihan Umum.



Seperti diketahui, MK tengah memproses judicial review terkait perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.


Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih atau mencoblos calon legislatif yang akan mewakilinya di parlemen.


Sementara, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik yang selanjutnya bakal menentukan sepihak siapa kadernya yang berhak duduk di parlemen.


Sejauh ini, hanya PDI-P dan PBB yang terang-terangan mendukung perubahan sistem menjadi proporsional tertutup.


Delapan partai politik yang ada di parlemen, yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP kompak menolak perubahan tersbut. (Kom/Had/Red).

Bagikan:

Komentar