|
Menu Close Menu

KPU Segera Buka Tahapan Pengajuan Calon Anggota DPRD Jatim, Catat Tanggalnya

Selasa, 18 April 2023 | 08.28 WIB

KPU Jatim saat menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder pada Senin (17/4/2023). (Sumber Foto: Istimewa)

Lensajatim.id Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama stakeholder soal tahapan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.


Diketahui, Rakor ini diikuti sejumlah pihak. Mulai dari kepolisian, Kemenkumham, Bakesbangpol, Sekretaris Daerah serta sejumlah pihak strategis lain pada Senin (17/4/2023) di Kantor KPU Jatim.


Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengungkapkan, tahap pencalonan tersebut merupakan salah satu tahapan yang akan dimulai pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang.


"Pencalonan merupakan tahapan awal partai politik untuk mengajukan calon-calonnya menjadi calon legislatif," kata Anam kepada media ini, Senin (17/4/2023).


Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa dalam proses pencalonan nanti membutuhkan persyaratan calon yang cukup banyak. Namun, dengan waktu yang relatif singkat lantaran terpotong cuti bersama.


"Pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” jelasnya.


Menurut Anam, pihaknya ingin segala proses bisa berjalan lancar. Untuk itu, melalui kegiatan itu diharapkan ada penyamaan persepsi dari semua pihak.


“Sengaja KPU Jatim mengundang stakeholder terkait. Ini demi kesuksesan Pemilu 2024," ungkapnya.


Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan mengatakan bahwa jika berbagai masukan dan informasi dari seluruh pihak penting yakni terkait syarat pencalonan DPD dan DPRD. Tujuannya agar informasi yang disampaikan pada partai politik bisa sesuai.


"Jangan sampai apa yang kita sampaikan ke partai politik nanti tidak sesuai," ungkapnya.


Insan memberi contoh terkait dengan syarat legalisasi ijazah calon yang ingin menyertakan gelar akademik lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau lulusan yang kampusnya telah ditutup.


"Lalu juga terkait dengan mencari SKCK, apakah sesuai dengan tingkatannya dan lain-lain,” tandasnya. (Zi/Red)

Bagikan:

Komentar