|
Menu Close Menu

Mahasiswa Unipra Surabaya Berikan Edukasi Pentingnya Hukum Kontrak Bisnis Bagi Karyawan

Rabu, 10 Mei 2023 | 23.00 WIB

Seminar Hukum Kontrak Bisnis oleh Mahasiswa Unipra Surabaya. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Surabaya- Himpunan Mahasiswa Administrasi Bisnis (HIMABIS), Jurusan Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas W.R Supratman (UNIPRA) Surabaya, sukses mengadakan seminar hukum kontrak bisnis, Rabu, 10/05/2023. 


Acara seminar hukum kontrak bisnis malam ini berjalan dengan lancar, dengan menghadirkan dua orang pemateri yang tampak semangat menyampaikan paparannya.  Dari segi peserta yang datang tidak hanya mahasiswa Unipra, tapi juga ada mahasiswa dari UINSA Surabaya, Mahasiswa Unsuri, ormas GP Ansor, Fatayat dan IPNU. 


"  Ini semua sesuai dengan harapan panitia," ungkap Alwi Murtadho Ketua Himabis.


Dedi Setio, salah satu pemateri dalam seminar melihat dari sudut pandang perusahaan menyampaikan, bahwa setiap pekerjaan/karyawan atau buruh yang diberi pekerjaan oleh perusahaan harus diikat dalam kontrak kerja dalam perjanjian kontrak waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kontrak waktu tidak tentu (PKWTT).


"Sehingga hak-hak buruh atau karyawan yang diterima seperti BPJS ketenagakerjaan, hak cuti melahirkan, gaji yang diterima jelas tertera dalam kontrak kerja tidak diabaikan oleh perusahaan," bebernya.


Sementara Agus Supriyanto sebagai pemateri kedua perwakilan dari Serikat Buruh DPW FSPMI Jawa Timur, dalam pemaparan menyampaikan bahwa pengesahan Perpu no 2 tahun 2022 tentang  Cipta kerja (Ciptaker) menjadi Undang-undang Cipta kerja (Ciptaker) No 6 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 31 Maret 2023, mempunyai dampak sangat besar terhadap buruh atau karyawan dan juga dapat merugikan bagi para buruh atau karyawan.


"Undangan - Undang cipta kerja yang sudah disahkan dan sekarang dipaksa untuk berlaku, jadi dari kami Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) juga konfederasi serikat pekerja Indonesia (KSPI) ini sudah melakukan upaya hukum yaitu gugatan di MK. Maka kita lakukan gugatan tentunya kami merasakan dirugikan dan sangat besar sekali dampaknya," tandasnya.(Wif/Red)

Bagikan:

Komentar