|
Menu Close Menu

Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Bangkalan, Sita Sejumlah Merk Dari Pasar Tradisional

Kamis, 18 Mei 2023 | 11.06 WIB

Foto: Tim Gabungan saat menggelar operasi pasar rokok ilegal


BANGKALAN, lensajatim.id - Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur gelar operasi di pasar tradisional. Hasilnya, sejumlah merk rokok yang tidak dilengkapi cukai resmi berhasil disita.


Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Soepardi mengungkapkan ada beberepa merek rokok ilegal yang ditemukan dijual dipasaran, diantaranya SDM, Luffman, Ayla dan Granmax.


"Rokok yang ilegal tanpa cukai tersebut kami langsung lakukan penyitaan," ungkapnya saat diwawancarai, Rabu (17/5/2023).


Menurutnya, penyitaan sebagai efek jera kepada pihak produksi dan pedagang agar tidak memperjual belikan rokok yang tak berizin. Kata Soepardi, rokok tanpa cukai tersebut tentu akan merugikan pemerintah.


"Peraturan cukai diatur dalam undang-undang nomor 37 tahun 2007. Akan disanksi tegas jika melanggar aturan," kata Supardi.


Selain dilakukan penyitaan rokok ilegal tanpa cukai, pihaknya juga memberikan sanksi administrasi surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai Madura.


"Pedagang menandatangani surat bukti penindakan, jika masih tetap mengulangi lagi akan disanksi lebih berat," imbuhnya.


Sementara Kasatpol PP Bangkalan, Rudiyanto mengimbau kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal tanpa cukai. Sebab, lanjut dia cukai tersebut merupakan salah satu pendapatan yang diterima pemerintah.


"Jika ketahuan menjual rokok ilegal akan ada sanksi tegas yang akan diterima," pungkasnya.


Diketahui, operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut, dilakukan selama 3 hari berturut-turut. Diantaranya di Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Pasar Arosbaya dan Pasar Tragah.


Tim Satgas tersebut gabungan dari Satpol PP, Sekretaris Daerah, Dinas Perdagangan, TNI/Polri, Bea dan Cukai Madura serta Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA. (Red/Mhal)


Bagikan:

Komentar