|
Menu Close Menu

Tidak Punya Itikad Baik, Pelapor Minta Terdakwa Kasus Arisan Online Dihukum Seberat - Beratnya

Jumat, 05 Mei 2023 | 21.03 WIB

Foto: doc.lensajatim.id - Bangkalan

lensajatim.id, BANGKALAN - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan, berkedok arisan online yang melibatkan terdakwa INY (31) warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya yang dilaporkan Siti Nur Hasanah (34) Warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, kini sudah memasuki sidang ketujuh agenda pemaparan saksi yang meringankan.


Kuasa hukum pelapor Hendrayanto, mengungkapkan bahwa kasus yang dilaporkan kliennya, kini sudah memasuki sidang ketujuh. Sejatinya, kasus tersebut sudah lama bergulir, terhitung sudah sekitar 3 berjalan. Sebab, perkara itu dilaporkannya sejak tahun 2020 lalu.


"Ini kasus lama, tahun 2020 dilaporkan. Baru tahun 2023 dilimpahkan dan bergulir dipersidangan, kini sudah sidang ketujuh," ungkapnya usai mengikuti secara langsung jalannya persidangan, Jum'at (5/3/2023).


Jika dilihat dari kerugian materi, memang hanya sekitar Rp7,3 juta. Mengingat iuran yang dibayar kliennya, Rp5,3 juta dan biaya administrasi Rp2 juta dengan perjanjian sekali tarik Rp 40 juta dari arisan yang harusnya diundi tiap bulan.


"Awalnya arisan itu berjalan di 2 bulan pertama, baru di bulan ketiga saat bagian tarikan klien kami, arisan itu bubar sepihak. Padahal kilen kami sudah keluar uang Rp7,3 juta, iuran sekaligus biaya admin," katanya.


Menurutnya, sejatinya sebelum berlanjut pada pelaporan hingga berujung persidangan, kliennya menunggu iktikad baik dari terlapor beserta keluarganya. Namun nyatanya, tidak ada iktikad baik yang ditempuh secara kekeluargaan.


"Dari awal tidak ada iktikad baik dari terdakwa, klien kami menunggu sejak awal. Tapi ternyata selama ditunggu, tidak ada niat baik meminta maaf, atau mengembalikan, bahkan menantang mengatakan polisi tidak berani menangkap. Baru setelah terdakwa ditahan, uang Rp7,3 juta dikembalikan secara transfer tanpa sepengetahuan klien kami," papar Hendra.


Kasus tersebut dimintanya, supaya terdakwa INY diadili atas perbuatan, sebagaimana pasal yang disangkakan 378 dan 372 KUHP kasus penipuan dan penggelapan ancaman 4 tahun penjara. "Kasus ini murni pidana, jadi harus diadili sesuai aturan hukum, proses harus tetap lanjut," pintanya.


Sementara itu, keluarga terdakwa INY yang hadir secara langsung menyaksikan jalannya persidangan, enggan berkomentar. "Nanti aja kalau sudah putusan, khawatir makin memperkeruh keadaan," ujar salah satu keluarga yang enggan menyebutkan namanya. (Redaksi)

Bagikan:

Komentar