|
Menu Close Menu

Erfandi, Ahli Hukum UNUSA Minta Kasus Pungli di KPK Ditindak Tegas

Kamis, 22 Juni 2023 | 22.03 WIB

Ilustrasi. (Okezone.com).

Lensajatim.id Jakarta – Erfandi selaku dosen Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA) minta kasus Pungutan Liar (Pungli) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditindak tegas secara pidana maupun etika.


Diketahui sebelumnya, KPK tengah menjadi sorotan media massa dan publik seiring dengan ditemukan adanya praktik dugaan pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK. 


Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.


Setidaknya terdapat setoran Rp. 4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022. Sementara itu, KPK telah membuka penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut. Berdasarkan temuan awal, setidaknya ada puluhan pegawai Rutan yang menerima setoran dari para tahanan kasus korupsi.


Kepada media ini, Erfandi mengatakan bahwa peristiwa hukum yang terjadi di KPK ini benar benar memalukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga, harus diusut sampai ke atasannya selaku orang yang memiliki tanggung jawab yang dilakukan oleh bawahannya.


"Secara etik pegawai KPK tersebut harus dikenai sanksi berat tidak hanya teguran tapi juga harus dilakukan pemecatan. Tidak hanya dilakukan pemecatan tapi juga harus ditindak lanjuti dengan proses pidananya dengan diperberat karena dilakukan oleh aparat penegak hukum," katanya, Kamis (22/06/2023).


Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan untuk tindak pidananya perlu melibatkan lembaga hukum lainnya baik itu kejaksaan ataupun kepolisian. 


"Jangan sampai ada istilah jeruk makan jeruk. Apalagi Seara normatif korupsi di bawah 1 miliar menjadi kewenangan kepolisian atau kejaksaan," tegasnya.


"Nah, yang terjadi di KPK ini kan akumulasi bukan per kasus. Sehingga perlu dilibatkan lembaga hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian," sambungnya.


Ahli hukum UNUSA itu menambahkan, Ketua KPK sebagai orang nomer satu dalam memberantas korupsi seharusnya mengambil sikap tegas terhadap bawahannya sendiri di wilayah kasus tersebut.


"Saya kira perlu mengambil sikap tegas terhadap bawahannya, jangan sampai tegas terhadap koruptor lain tapi juga harus tunjukkan ketegasannya pada bawahannya yang mencoreng lembaga KPK sendiri," tandasnya. (Zi/Red)

Bagikan:

Komentar