|
Menu Close Menu

Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal Sumenep Temukan Ribuan Bungkus

Rabu, 21 Juni 2023 | 20.17 WIB

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy bersama Tim Kabupaten saat menyisir sejumlah toko dan memberi edukasi kepada pemilik toko terkait rokok Ilegal. (Sumber Foto: Istimewa)


Lensajatim.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) membentuk tim pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal untuk melakukan pengawasan peredaran barang rokok ilegal.


Tim tersebut terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker.


Kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.


Kegiatan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut, dilaksanakan  05 Juni hingga 30 Juli 2023 mendatang akan menyasar tempat peredaran atau toko eceran pada 250 desa di 19 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep.


Hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal.


Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal.


Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini, untuk mengedukasi para pedagang dan masyarakat.


"Selain itu juga, masyarakat agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di tengah-tengah masyarakat," katanya kepada media ini, Rabu (21/06/2023).


Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa  pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.


”Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” tambahnya.


Selain itu, pria yang akrab disapa Maulidy menjelaskan, rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut). 


"Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung," jelasnya.


Oleh karena itu, pihaknya berharap  melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten yang bersimbol kuda terbang tersebut.


"Kami berharap melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan dan menekan peredaran rokok ilegal," tandasnya.


Sebatas informasi tambahan, dasar hukum kegiatan tersebut terdapat pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, ’Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bagikan:

Komentar