|
Menu Close Menu

Sikapi Pengesahan UU Kesehatan OBL, APBI Gelar Rakornas Secara Daring

Senin, 24 Juli 2023 | 07.11 WIB

Sekretaris Jenderal APBI, Abdur Rahman saat foto bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Surabaya- Apoteker Praktik Bersama Indonesia (APBI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara dari via zoom meeting. Kamis, (20/07/2023).


Kegiatan yang diikuti oleh sebagian besar pengurus pusat baik jajaran Dewan Penasihat maupun Dewan Pengurus Harian dan Ketua-Ketua BPD seluruh Indonesia, dengan  dipimpin langsung oleh Sekretaris Jendral APBI, apt. Abdur Rahman, S.Si.


Rakornas APBI secara daring. (Dok/Istimewa).


Hal itu sebagai upaya konsolidasi organisasi pada setiap tingkatan, menyamakan persepsi dan langkah menyongsong Era Baru Transformasi Kesehatan Nasional. 


Abdur Rahman, Sekretaris Jenderal APBI menjelaskan Rakornas digelar juga merupakan respon atas pengesahan UU Kesehatan OBL yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. 


" Makanya APBI menganggap perlu untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam berpartisipasi dan mengawal pelaksanaan undang-undang ini sehingga 6 Pilar Transformasi Kesehatan yang menjadi Visi regulasi ini dapat terwujud dan dirasakan dampaknya oleh seluruh rakyat Indonesia," jelas Abdur Rahman saat dikonfirmasi media. Minggu, (23/07/2023).


Rakornas tersebut disambut antusias oleh pengurus APBI. Itu menjadi bukti pengurus APBI siap mengambil peran strategis memasuki era baru kesehatan nasional. 


" Sejak awal APBI memposisikan diri sebagai organisasi yang mendukung RUU Kesehatan OBL untuk segera disahkan menjadi UU Kesehatan OBL. Makanya beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat koordinasi ini juga memiliki spirit untuk itu," paparnya.


Adapun rekomendasi itu diantaranya ; Pertama,  APBI berkomitmen untuk senantiasa setia menjadi mitra pemerintah dalam mensukseskan Transformasi Kesehatan Nasional melalui UU Kesehatan yang baru. 


Kedua , APBI berkomitmen untuk senantiasa aktif memberikan sumbangsih pemikiran, gagasan dan ide dalam setiap pembahasan peraturan-peraturan turunannya


Kemudian  yang ketiga, Meminta Badan Pengurus Pusat segera melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) yang sempat tertunda karena pandemi Covid 19. Dalam forum tertinggi Organisasi ini akan dipilih Ketua Umum dan pengurus baru untuk periode 2023 - 2027.


Keempat, Mengamanahkan kepada Forum Musyawarah Nasional (Munas) agar APBI dikukuhkan menjadi Organisasi Profesi (OP) Baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


"Jadi dengan disahkannya UU Kesehatan yang baru ini, dapat dipahami bahwa OP tidak lagi tunggal, sehingga setiap perkumpulan profesi kesehatan yang telah berbadan hukum otomatis menjadi Organisasi Profesi. Demikian pula dengan APBI", pungkas Rahman yang menjadi salah satu Asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan No. Reg.Met.000.007534.2015 ini. (Tim).

Bagikan:

Komentar