|
Menu Close Menu

Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pastikan PKPU Tidak Batalkan Tender dan Kontrak PTPP di RSU Surabaya Timur

Senin, 18 September 2023 | 11.37 WIB

Foto: doc. lensajatim.id

SURABAYA, lensajatim.id - Tenaga Ahli Menteri Bidang Pengadaan Barang/Jasa, Riad Horem, memastika bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diputuskan PN Niaga Makasar pada 29 Agustus 2023 tidak berpengaruh pada penetapan tender RS Surabaya Timur yang dimenangkan oleh PT PP (Persero) Tbk (PTPP).


Hal ini menurut Riad karena putusan PKPU tersebut belum inkrah dan PTPP tidak dalam keadaan pailit sehingga masih melaksanakan operasional Perusahaan. Selain itu, proses prakualifikasi tender sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Kondisi terkait PKPU tidak termasuk ke dalam hal-hal yang dapat membatalkan tender sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) Pepres Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jadi tidak ada alasan bahwa kondisi PKPU dapat membatalkan pemenang tender,” kata Riad Horem.


Ia menambahkan bahwa proses prakualifikasi tender RS Surabaya Timur telah dilaksanakan dan ditetapkan lulus pada tanggal 16 Juni 2023. Dalam prakualifikasi tersebut, PTPP sudah memenuhi persyaratan prakualifikasi termasuk ketentuan surat pernyataan yang diatur di butir 3.4.1 Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia lampiran II Peraturan Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 (“Perka LKPP 2021”).


Dalam surat pernyataan tersebut disyaratkan bahwa “Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. Ketentuan tersebut merupakan suatu rangkaian proses, dibaca keseluruhan bukan diartikan per bagian. Untuk kondisi PKPU sementara saat ini tidak membuat Perusahaan tidak memenuhi persyaratan dalam surat pernyataan tersebut. Apalagi keputusan sementara tersebut diterbitkan setelah proses kualifikasi telah menjadi keputusan. Dengan demikian PTPP sudah memenuhi Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia dalam Perka LKPP 2021 sehingga tidak ada alasan menghentikan Proses Tender dan harus dilanjutkan,” kata Riad Horem yang pernah mejabat selama 5 tahun sebagai Eselon II Direktur Bidang Hukum Penyelesaian Sanggah di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).


Sebelumnya diberitakan bahwa PTPP tengah menghadapi perkara gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Makassar dan tengah melakukan upaya hukum kasasi. PTPP sampai dengan bulan Agustus 2023 telah memperoleh kontrak baru sebesar 22,5 Triliun. Sekretaris Perusahaan Bakhtiyar Efendi menyatakan target kontrak baru sampai dengan akhir tahun ditargetkan sebesar 34,5 Triliun. PTPP saat ini juga tengah melaksanakan berbagai proyek strategis nasional termasuk diantaranya proyek Ibu Kota Nusantara.


Mengomentari salah satu perolehan kontrak baru yang dicatatkan PTPP yaitu Rumah Sakit Surabaya Timur dimana proyek tersebut PTPP merupakan leader KSO bersama PT Adhi Karya (Persero) Tbk, diberitakan sebelumnya Sabar Simamora yang berpraktik di Kantor Advokat & Konsultan Hukum Sabar Simamora & Partners ini mengatakan bahwa PT Pembangunan Perumahan (Persero) harus dibatalkan sebagai pemenang tender konstruksi Rumah Sakit Surabaya Timur. Hal ini menyusul status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks. “PTPP selaku Debitur yang dinyatakan dalam keadaan PKPU tidak dapat lagi dipertahankan sebagai pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur karena tidak memenuhi syarat administrasi dan legalitas sebagai penyedia”, ujar Sabar Simamora. Selanjutnya dia menjelaskan selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.


Terkait pemberitaan ini kuasa hukum PTPP Irfan Aghasar menyatakan bahwa PTPP telah mendapatkan persetujuan pengurus untuk melakukan beberapa kegiatan operasional, sepanjang tidak merugikan perusahaan. Dari ketentuan terkait PKPU Bab III Pasal 240 Ayat (3) UU No 37 Tahun 2004.


“Kewajiban Debitur yang dilakukan tanpa mendapatkan persetujuan dari pengurus yang timbul setelah dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang hanya dapat dibebankan kepada harta Debitor sejauh hal itu menguntungkan Debitor”.


Oleh karena hal tersebut, berdasarkan kondisi perusahaan dan Upaya yang sedang dilakukan sebagaimana diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa PTPP memenuhi persyaratan dan kualifikasi sebagai peserta tender termasuk ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun melalui penyedia.


Hal ini juga diutarakan Pakar Hukum Ahli Kepailitan Universitas Airlangga (UNAIR) Hadi Subhan berpandangan, perkara yang bernomor 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks tersebut harusnya dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.


"Jadi di anggaran dasarnya PT PP di mana, kalua wilayah Jakarta ya berarti mestinya yang berwenang mengadili niaga Jakarta Pusat begitu," kata Hadi.


Menurutnya, perkara yang diadili tidak sesuai dengan kompetensi Pengadilan seharusnya akan berakhir pada putusan sela. Hal ini sebagaimana Keppres No. 97 tahun 1999 junto Pasal 3 Ayat (1) dan ayat (5) UU No. 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. (Redaksi)

Bagikan:

Komentar