|
Menu Close Menu

Oknum Anggota DPRD Jember Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Ini Masalahnya

Senin, 23 Oktober 2023 | 19.22 WIB

Abdus Salam, Pelapor saat memberikan keterangan kepada media. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Jember- Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Sosialisasi Raperda (Sosper) anggota DPRD Jember yang menyeret salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember  Tri Sandy Apriana terus bergulir. Pelapor terus mengawal proses hukum baik di Badan Kehormatan Dewan (BK) maupun ke Polres Jember.


Usai dilaporkan kepada BK pada pekan lalu, Tri Sandy Apriana juga dilaporkan kepada Polres Jember atas dugaan tindak pidana dana penggelapan pajak dan dana BPJS bagi pemain sepak bola.


“Alhamdulillah semua laporan dan datanya sudah saya serahkan ke Polres,” ujar Abdus Salam Pelapor saat diwawancarai media ini, Senin (23/10/2023).


Ia berharap Polres Jember serius menangani laporan tersebut. Pihaknya pun optimis bahwa Polres akan bertindak tegas sesuai dengan kewenangannya. “Kalau salah ya salah, benar ya benar. Saya optimis dan yakin Polres Jember akan bekerja profesional,” harapnya.


Hingga saat ini pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan, menurutnya pada saatnya nanti pihak Polres akan melakukan pemanggilan kepada dirinya untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.


“Sementara waktu saya kan masih menunggu dari pihak Polres, yang jelas nanti saya akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor,” ujarnya.


Terkait hal tersebut Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi akhirnya angkat bicara, saat ditanya mengenai perkembangan laporan itu, dia menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh jajaran BK. 


“Barusan Badan Kehormatan telah rapat bersama empat pimpinan DPRD, karena ini laporan sudah memenuhi syarat maka akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme tata beracara BK,” jelas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.


Untuk selanjutnya masih menurut Itqon agar segera dilakukan pemanggilan kepada terlapor yakni Tri Sandy Apriana yang tak lain adalah menantu Bupati Jember Hendy Siswanto.


“Silahkan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait ya sesuai dengan kewenangannya sebagai BK,” ucap Itqon.


Ia menjelaskan penggunaan Sosialisasi Raperda (Sosperda). Menurut Itqon, Soal anggaran Sosper itu tidak ada masalah sebab sudah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, ketika untuk mengevaluasi APBD Kabupaten Jember 2023.


 “Ya Sosper untuk Sosper, anggaran Sosper hanya untuk Sosper. Sosialisasi Raperda dan itu sudah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur,” bebernya.


“Artinya tidak ada masalah sebenarnya terkait dengan penganggaran Sosper, asalkan sesuai dengan mekanisme,” tukas Itqon. (RIS)

Bagikan:

Komentar