|
Menu Close Menu

Soal Mekanisme Pengajuan Hak Angket, Begini Kata Fraksi NasDem DPR RI

Senin, 26 Februari 2024 | 23.51 WIB

 

Saan Mustopa, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Jakarta-Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengungkapkan, untuk merealisasikan penggunaan hak angket DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak sulit. Menurutnya, usul hak angket hanya perlu diajukan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.


"Selanjutnya, usulan tersebut dibawa ke rapat paripurna. Jika lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna setuju, maka hak angket memenuhi syarat untuk digunakan. Jadi enggak terlalu rumit,” ungkap Saan, Jumat (23/2).


Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu juga menyatakan, tiga partai Koalisi Perubahan siap mendukung penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.


Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunggu langkah PDIP. Pasalnya, PDIP merupakan inisiator awal yang mengusulkan penggunaan hak angket.


“Kemarin kan tiga sekjen Koalisi Perubahan bertemu membahas terkait dengan inisiatif untuk mengajukan hak angket. Karena yang menjadi inisiatornya adalah dari PDIP, para sekjen mengatakan kita siap menyupport, siap membantu. Kesiapan dan kesungguhan PDIP akan kita support,” urai Saan.


Ketua DPW NasDem Jawa Barat itu juga mengungkapkan, Koalisi Perubahan bakal menyiapkan bukti, data, dan argumentasi untuk memperkuat alasan penggunaan hak angket. Akan tetapi, PDIP sebagai pihak pengusul harus lebih bersungguh-sungguh menyiapkan segala kebutuhan terkait penggunaan hak tersebut.


“Kalau memang ini menjadi sebuah kebutuhan, maka harus disiapkan secara sungguh-sungguh data, bukti, argumentasi, dan sebagainya,” tegas Saan. (*)

Bagikan:

Komentar