|
Menu Close Menu

Bawaslu Sumenep Keluarkan Dua Rekomendasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Libatkan Oknum Kades

Sabtu, 02 Maret 2024 | 20.06 WIB

Marlaf Sucipto, Kuasa Hukum M. Ramzi. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Sumenep- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengeluarkan dua rekomendasi terkait laporan Caleg DPRD Kabupaten Sumenep dari Partai Hanura, M. Ramzi  dengan terlapor oknum Kades inisial MR. 


Kuasa Hukum, M. Ramzi, Marlaf Sucipto, lewat rilis yang diterima redaksi menjelaskan kalau dugaan pelanggaran itu berupa dugaan pelanggaran pemilu dan netralitas sebagai Kepala Desa. 


" Bawaslu Kabupaten Sumenep, melalui surat bertanggal 1 Maret 2024, mengeluarkan 2 (dua) temuan, terkait laporan yang saya kawal atas nama M. Ramzi selaku calon Anggota DPRD Kab. Sumenep, yang melaporkan Sdr. Muhammad Romli selaku Kepala Desa Aeng Panas, Pragaan, Sumenep," jelas advokat muda yang akrab disapa Marlaf, Sabtu (02/03/2024).


Marlaf menambahkan, pertama, terkait dugaan tindak pidana pemilu, Bawaslu Kab. Sumenep meneruskan laporan tersebut ke penyidik Kepolisian di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sumenep.


Kemudian yang kedua, terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai kepala desa, diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Sumenep untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Masih kata Marlaf, dalam hal dugaan tindak pidana pemilu tersebut, kemarin (1/3), dirinya  bersama M. Ramzi, didampingi oleh Ahmad Zubaidi selaku Ketua Bawaslu Kab. Sumenep, datang ke Polres Sumenep untuk memproses lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pemilu tersebut.


" Alhamdulillah, di Polres Sumenep, telah dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) bertanggal 1 Maret 2024," tandas mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini.


Dalam STTPL ini, Muhammad Romli selaku Terlapor, dijerat dengan Pasal 490 jo. Pasal 282 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 490.


"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," paparnya.


Kemudian berikutnya, lanjut Marlaf, pada Pasal 282 dijelaskan, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye".


" Dan saya selaku Penasihat Hukum M. Ramzi, juga telah menerima surat tembusan bertanggal 1 Maret 2024, yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumenep, yang berisi pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, bahwa Polres Sumenep telah memulai proses penyidikan perkara ini," ungkapnya.


" Karena sudah penyidikan, perkara ini sudah memenuhi 2 (dua) minimal alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," pungkasnya.


Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi membenarkan bahwa laporan  tersebut setelah melalui proses klarifikasi, kajian serta Pleno Bawaslu dinyatakan memenuhi dugaan unsur pidana pemilu. (Had).

Bagikan:

Komentar