|
Menu Close Menu

Fraksi Partai NasDem DPR RI Komitmen Gunakan Hak Angket

Kamis, 07 Maret 2024 | 20.05 WIB

Taufik Basari, Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Jakarta - Fraksi Partai NasDem komitmen menggunakan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024. PKB, PKS dan PDIP juga telah mendorong hal tersebut di Paripurna DPR, Selasa (5/3/24).


“Sampai saat ini kita komitmen dan mendukung menjadi bagian dari hak angket,” kata Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Taufik Basari kepada wartawan, Rabu (6/3/24)


Terkait tidak bersuara saat rapat paripurna DPR, Tobas sapaan akrabnya, menekankan mekanisme pengajuan hak angket bukan di paripurna.


“Sudah kita sampaikan melalui sikap Partai yang disampaikan Sekjen Partai NasDem di DPP NasDem, bersama Sekjen PKB dan PKS, sehingga kita merasa tidak perlu mengulangnya di dalam paripurna. Jadi, ketika kemarin kita tidak interupsi itu bukan berarti kita tidak komitmen atau tidak lagi mendukung,” papar Tobas.


Mekanisme pengajuan hak angket, lanjut Tobas, yakni mempersiapkan bahan landasan untuk pengajuan hak angket disertai tandatangan anggota DPR lintas fraksi. Hal ini, sedang dipersiapkan oleh Fraksi NasDem. 


“Jadi, keliru kalau menganggap kita tidak komit, ya kita memahami bahwa mekanisme bukan melalui interupsi, interupsi itu kan penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat. Lebih konkretnya kita akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini,” terang legislator dapil Lampung ini.


Diketahui, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 13 Masa Persidangan IV di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024), sejumlah anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PDI-P mengusulkan penggunaan hak tersebut. 


Namun, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad tak merespons usulan tersebut saat paripurna dengan dalih ada mekanisme untuk pengajuan hak angket, sehingga interupsi soal angket saat itu hanya ditampung saja. 


Teranyar, jajak pendapat Litbang Kompas terkini menunjukkan sebesar 62,2 persen responden menyetujui jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Adapun jajak pendapat Litbang Kompas kali ini digelar pada 26-28 Februari 2024. (Red)

Bagikan:

Komentar