|
Menu Close Menu

Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Caleg DPRD Kabupaten Sumenep dari PDIP Lapor Bawaslu

Kamis, 14 Maret 2024 | 12.38 WIB

Marlaf Sucipto, Penasehat Hukum, (Kiri) mendampingi Benny Halim, Caleg DPRD Kabupaten Sumenep Dapil 7 nomor urut 5 dari PDIP saat memasukkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Sumenep. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Sumenep- Meski Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Sumenep sudah selesai. Tapi ternyata masih dianggap meninggalkan beberapa persoalan. 


Kali ini, giliran Caleg DPRD Kabupaten Sumenep dari PDI Perjuangan di Dapil 7 nomor urut 5, Benny Halim dengan didampingi penasehat hukumnya, Marlaf Sucipto melaporkan penyajian Data D. Hasil yang tidak sesuai dan/atau tidak disesuaikan dengan data C. Hasil dan C. Rekap Kontrol di Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep. 


Lewat rilis yang diterima redaksi, advokat muda yang akrab disapa Marlaf ini menjelaskan bahwa pihaknya mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk melaporkan persoalan tersebut. 


" Kemarin, Rabu (13/3), saya datang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep. Bertindak untuk dan atas nama, mewakili, dan mendampingi Bapak *Benny Halim* selaku calon Anggota DPRD Kab. Sumenep dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Nomor Urut 5 (tiga), dari Daerah Pemilihan Sumenep 7 (tujuh). Yang meliputi Kecamatan Raas, Gayam, Nonggunong, dan Masalembu," jelas Marlaf, Kamis ( 14/03/2024).


Menurut Marlaf, Bapak Benny Halim melaporkan penyajian Dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, Daerah Pemilihan Sumenep 7 (Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kabko), yang tidak sesuai dan/atau tidak disesuaikan dengan dokumen Berita Acara, Sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2024, Daerah Pemilihan Sumenep 7 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/kota) dan Dokumen Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap Desa/Kelurahan di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, Daerah Pemilihan Sumenep 7 (Model rekap kontrol-DPRD Kab/kota), yang berlangsung pada 14 Februari 2024.


" Selanjutnya, akan disederhanakan dengan penyebutan dokumen data D. Hasil yang tidak sesuai dan/atau tidak disesuaikan dengan dokumen C. Hasil dan C. Rekap kontrol,  khusus Kecamatan Masalembu, dalam Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024," papar mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini.


Masih kata Marlaf, perubahan penyajian data D. Hasil yang tidak sesuai dan/atau tidak disesuaikan dengan dokumen C. Hasil dan C. Rekap kontrol, diduga dilakukan oleh DS, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Masalembu. Dibantu oleh anggota PPK Masalembu; MF, SH, FJ, HO, yang dikerjasamakan dengan CH selaku Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Masalembu.


Menurutnya, tindakan tersebut, diduga kuat dilakukan berdasarkan arahan, perintah, tekanan bahkan intimidasi Sdr. DF yang juga sebagai Calon Legislatif dari PDI-P Nomor urut 6 (enam) Dapil 7 (tujuh).


Perolehan suara DF di Kecamatan Masalembu, berdasarkan C. Hasil dan C. Rekap kontrol, sebanyak 4.883 suara. Kemudian berubah dalam penyajian dokumen D. Hasil yang muncul dan/atau dimunculkan di dalam Rapat Pleno tingkat kabupaten/kota, sebanyak 8.261 suara.


Dugaan perbuatan para terlapor, kami duga bertentangan dengan ketentuan *Pasal 532, Pasal 535, Pasal 544, Pasal 551*, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 182)


*Pasal 532*

_“Setiap orang yang dengan sengaja *melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang* dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”._


*Pasal 535*

_*“Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4)* dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”_


*Pasal 544*

_*“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih*, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”_


*Pasal 551*

_*"Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara*, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)"_


Di dalam laporan tersebut, Bapak Benny Halim meminta Bawaslu Sumenep untuk:

1. Merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Sumenep agar Data D. Hasil Kecamatan, *disesuaikan dengan Dokumen C. Hasil dan dokumen C. Rekap kontrol desa/kelurahan;

 

2. Membuka dokumen hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep untuk penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap Desa/Kelurahan di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, Daerah Pemilihan Sumenep 7; dan 

 

3. Merekomendasikan Laporan _a quo_ untuk diproses lebih lanjut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sumenep. (Rilis).



Bagikan:

Komentar