|
Menu Close Menu

Tokoh Muda Madura Sikapi Polemik Warung Madura Buka 24 Jam, Kemenkop UKM Sampaikan Klarifikasi

Sabtu, 27 April 2024 | 20.29 WIB

Muhammad Saifuddin, Wakil Ketua Madura Bersatu (Mabes). (Dok/Istimewa). 

Lensajatim.id, Surabaya- Polemik soal pembatasan jam operasional warung Madura terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan, khususnya dari tokoh-tokoh Madura. Apalagi sempat ada statemen dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM RI yang juga meminta warung Madura mematuhi aturan daerah, meski setelah itu ternyata langsung melakukan klarifikasi. 


Tapi, respon terhadap polemik tersebut terus berlanjut. Kali ini giliran, Wakil Ketua Madura Bersatu (Mabes), Muhammad Saifuddin mengingatkan agar Kemenkop UKM selalu berdiri membela kepentingan masyarakat.


"Pak Sekretaris (Kemenkop UKM) ini mewakili pengusaha mini market atau mewakili korporasi besar? Kok tiba-tiba tidak ada angin tidak ada mendung secara tiba-tiba mengeluarkan statemen yang kemudian merusak ketentraman orang Madura perantau," ujar pria akrab disapa Bang Udin itu kepada media ini, Sabtu (27/04/2024).


Politisi Demokrat Jatim ini meyakinkan, apabila orang Madura selalu bisa diajak musyawarah untuk menjalankan ketertiban seperti yang tertuang dalam peraturan daerah (perda).


"Orang Madura selalu punya prinsip di mana bumi dipijak, di situlah etika dan publik police dijunjung. Jangan kemudian orang Madura dianggap maunya sendiri atau tidak taat aturan. Ini tidak baik untuk berbangsa dan bernegara," ungkapnya.


Di satu sisi, menurut Bang Udin bukan hanya toko "Madura" saja yang buka 24 jam. Tapi pelaku usaha serupa juga banyak yang beroperasi seharian.


"Kalau persoalannya buka 24 jam, mini market lainnya banyak yang buka. Ini persoalan bagaimana cara manajemen usahanya agar lebih survive meskipun mereka bukan sarjana ekonomi," jelasnya.


Bang Udin sendiri merupakan calon anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2024-2029. Ia memiliki komitmen bakal memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.


"Sangat bahaya kalau kemudian dan pihak terkait tidak meredam persoalan ini," pungkas mantan aktivis PKC PMII Jatim ini. 


Dalam pemberitaan detik.com, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merespons pemberitaan terkait pembatasan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali. Kementerian menegaskan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.


Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Sabtu (27/4/2024). KemenKopUKM telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.


"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif, sebagaimana ditulis Detik.com.


Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.


"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM," terang Arif. (Had) 

Bagikan:

Komentar