|
Menu Close Menu

Komisi IX DPR RI Apresiasi Kebijakan Kemenkes Menggaji dan Membebaskan Biaya Pendidikan untuk PPDS dan RSPPU

Sabtu, 18 Mei 2024 | 12.18 WIB

 

Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR RI. (Dok/Istimewa ). 

Lensajatim.id, Jakarta- Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengapresiasi kebijakan serta dorongan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk kesejahteraan dokter spesialis dengan mengikuti standar WHO.


"Terobosan yang bagus karena kita masih kekurangan 29 ribu dokter spesialis bila mengikuti standar WHO. Kebijakan yang bagus harus terus didorong guna menunjang percepatan dan kemajuan di bidang kesehatan," kata Nurhadi dalam keterangannya, Kamis (16/5).


Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau calon dokter spesialis berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) atau hospital based bakal digaji dan bebas biaya pendidikan.


"Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap aspek kesehatan dan kesejahteraan peserta PPDS di Indonesia. Hal ini karena terdapat laporan tingginya angka depresi di kalangan peserta program," tegasnya.  


Hasil survei skrining kesehatan jiwa peserta PPDS RS vertikal per Maret 2024 yang dilakukan Kemenkes RI, menunjukkan, ribuan calon dokter spesialis mengalami masalah kesehatan mental. Bahkan 3,3 persen dokter PPDS yang menjalani skrining teridentifikasi ingin bunuh diri atau melukai diri sendiri.


"Para peserta PPDS ini umumnya sudah memasuki usia matang dan memiliki tanggungan keluarga. Jika pemasukan tidak jelas, sementara mereka harus membayar biaya pendidikan, melayani pasien, dan belajar, tentunya menjadi beban tersendiri," ujarnya.


Legislator NasDem yang akan kembali duduk di kursi DPR RI periode 2024-2029 ini menilai, para peserta PPDS adalah aset negara dalam bidang kesehatan yang harus dijaga kesehatan fisik dan mentalnya secara baik agar mereka dapat menjalankan pendidikannya secara maksimal.


"Tidak maksimalnya pendidikan dokter spesialis akan berdampak pada stabilitas kesehatan nasional Indonesia," tegas legislator dari Dapil Jawa Timur VI (Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Blitar) itu.


Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menjamin bahwa calon dokter spesialis yang menempuh pendidikan melalui program hospital based akan mendapatkan kesejahteraan, yaitu memperoleh gaji dan menjalani pendidikan spesialis tanpa biaya, seperti penerapan sistem di luar negeri. (RO/*)

Bagikan:

Komentar