|
Menu Close Menu

Minta Evaluasi Kepemimpinan Moh. Hosni Sebagai Ketua NasDem Sumenep, 19 DPC Kirim Surat Mosi Tidak Percaya ke DPW Partai NasDem Jatim

Selasa, 04 Juni 2024 | 13.39 WIB

Empat Perwakilan Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Sumenep saat mengirimkan surat mosi tidak percaya terhadap kepimpinan H. Moh. Hosni sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sumenep ke Kantor DPW Partai NasDem Jawa Timur di Surabaya. (Dok/Istimewa). 

Lensajatim.id Sumenep – Polemik Partai NasDem di Kabupaten Sumenep jelang Pilkada serentak 2024 ternyata belum selesai. Terbaru, sebanyak 19 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai NasDem se-Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur layangkan surat pernyataan Mosi Tidak Percaya terhadap kepemimpinan H. Moh. Hosni sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Sumenep.


Diketahui, surat pernyataan tersebut diantarkan langsung oleh perwakilan pengurus DPC Partai NasDem Sumenep yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem, Jawa Timur pada Senin (03/06/2024).


Sesampainya di Kantor DPW Partai Nasdem Jawa Timur yang beralamat Jl. Arjuno No.142, Sawahan, Kec. Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, empat Ketua DPC yang mengantarkan surat diterima langsung oleh  staf DPW Nasdem Jawa Timur.


Damiri selaku Ketua DPC Partai NasDem Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep mengatakan bahwa kepemimpinan sdr. H.Moh. Hosni sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Sumenep belum mencerminkan kepemimpinan sebagaimana yang diamanahkan dalam Ad/Art Partai khususnya pasal 22 Art Partai Nasdem.


"Kami rasakan adalah Ketua DPD Nasdem SUmenep belum bisa melakukan motivasi, arahan dan kordinasi untuk penguatan dan tercapainya kerja-kerja organisasi sehingga terkesan hanya sibuk mengurus kepentingannya sendiri dengan memanfaatkan Partai," katanya, Selasa (04/06/2024).


Lebih lanjut, dirinya juga mengungkapkan bahwa  Ketua DPD Partai Nasdem Sumenep tidak transparan dan tidak akuntabel dalam pengelolaan keuangan sehingga hal ini menjadikan kondisi internal DPD Partai Nasdem Sumenep tidak kondusif. 


"Hal lain yang kami duga melanggar Ad/Art partai sebagaimana Pasal 22 huruf “F” yaitu membuat laporan keuangan secara berkala belum tersampaikan secara terbuka dan jujur kepada pengurus," jelasnya.


Pihaknya menjelaskan bahwa sebagaimana pasal 44 yang menyatakan bahwa tugas dan tanggung jawab bendahara Partai adalah Mengelola Kekayaan Partai, Mencatat harta partai, Membukukan pengeluaran dan pemasukan partai, Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan partai dan akuntasinya


"Hal tersebut tidak dilakukan terbukti Ketua DPD Partai Nasdem Kab. Sumenep tidak melibatkan Bendahara Partai dalam hal keuangan dan tugas-tugas pada pasal 44 diatas sehingga muncul kecurigaan dan Dugaan tidak jelasnya penggunaan keuangan Partai baik dari dan Banpol dan dana-dana lain yang masuk ke DPD Partai. Dan Tindakan Tindakan lain yang kami duga telah mencederai Marwah Partai Nasdem," jelasnya.


Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan pengurus DPC Partai Nasdem dari 19 Kecamatan di Kabupaten Sumenep mengatakan Mosi Tidak Percaya terhadap kepemimpinan H Hosni dan demi menyelamatkan marwah Partai NasDem Kab. Sumenep serta demi membangun soliditas dan penguatan internal agar dapat memaksimalkan kerja-kerja Partai maka sesuai Bab VIII pasal 19 Art Partai Nasdem.


"Kami meminta untuk dilakukan evaluasi terhadap kepemimpinan sdr. H. Moh. Hosni dan segera dilakukan Langkah-langkah strategis dan taktis untuk memperbaiki kepengurusan Partai NasDem Kabupaten Sumenep," pungkasnya. (Zi/Red)

Bagikan:

Komentar