|
Menu Close Menu

Operasi Narkoba di Sumenep, Lima Orang Dibekuk Polisi

Rabu, 10 Juli 2024 | 08.10 WIB

5 orang tersangka yang berhasil diamankan Polisi dalam operasi narkoba di Sumenep. (Dok/Istimewa). 

Lensajatim.id Sumenep – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu pada Senin (08/07/2024) kemarin.


Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, Akp Widiarti S., S.H. mengungkapkan lima pelaku diamankan di halaman rumah kos yang terletak di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.


"Kelima terlapor yang diamankan adalah DJ (23), AH (23), HR (22), HB (44), dan FH (23). Mereka semua asal Kabupaten Sumenep," katanya kepada media ini, Selasa (09/07/2024).


Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada hari Senin (08/07/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, di halaman rumah kos di Jl. Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. 


"Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor DJ dan AH ketika hendak keluar kos," ungkapnya.


Saat dilakukan penangkapan, lanjut Widiarti, terlapor AH diketahui membuang 1 poket sabu dari tangannya. Setelah ditunjukkan kepada terlapor, AH mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya bersama DJ. 


Selanjutnya, AH dan DJ mengaku sebagian poket sabu telah terjual kepada HR, yang mana HR mengaku disuruh oleh HB untuk membeli sabu tersebut.


"Semua terlapor berikut barang buktinya kemudian diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.


Sebatas informasi tambahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima terlapor dijerat dengan Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zi) 

Bagikan:

Komentar