|
Menu Close Menu

Perjuangan Seorang Ibu Menghadapi Kekerasan Psikis dan Hak Asuh Anak di Pengadilan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13.05 WIB

Foto: Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa selaku penerima kuasa pendamping M dalam melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 45 tentang kekerasan sikis dan verbal yang dialaminya. (Dok/Istimewa). 

Lensajatim.id Jakarta –  Seorang arsitek berinisial M (42), berharap pernikahannya akan membawa kebahagiaan. Namun, ia justru mengalami penghinaan dan cercaan dari suami dan mertuanya. 


Sebagai ibu dari dua anak yang bekerja keras untuk keluarganya, M melaporkan pengalaman traumatisnya kepada Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jenny Claudya Lumowa.


M mengungkapkan bahwa persidangan perceraiannya merupakan pengalaman paling aneh yang pernah ia alami. 


"Kami dan keluarga tidak diizinkan atau diberi waktu untuk menjawab tuduhan. Saya merasa diframing oleh mantan suami saya dengan tuduhan yang tidak pernah saya lakukan," kata M kepada media ini, Sabtu (27/07/2024).


Selama sembilan tahun pernikahannya, M mengaku tidak pernah menerima nafkah dari suaminya, meskipun keluarga suaminya berasal dari kalangan militer dan tergolong mampu.


 "Saya harus mencari nafkah untuk anak-anak saya dan menerima bantuan dari orang tua saya. Kami tinggal di rumah orang tua saya selama sembilan tahun dan masih menerima bantuan dari mereka," jelasnya.


Ketika orang tuanya membelikannya mobil untuk mempermudah mobilitasnya, mantan suaminya mengklaim di depan publik bahwa dialah yang membelikan mobil tersebut. 


"Banyak perilaku aneh yang dia dan keluarganya lakukan terhadap saya. Mantan kakak ipar saya bahkan sering membawa pacarnya dan ribut di rumah orang tua saya," tambah M.


M juga mengungkapkan bahwa mantan suaminya sering memesan minuman keras dari Bali saat ia pulang dari Jakarta. Saat ini, M kesulitan bertemu dengan anak-anaknya, dan akses kebebasannya untuk bertemu mereka dipersulit.


"Tuduhan saat persidangan bahwa saya operasi implan payudara itu tidak benar. Kami sempat diarahkan untuk konsultasi rumah tangga dengan psikolog, tetapi mantan suami saya tidak pernah hadir," ujar M.


Hasil dari konsultasi psikologi forensik menunjukkan bahwa M mengalami depresi, sementara mantan suaminya diduga mengidap gangguan jiwa narsistik disorder.


Sementara itu,  Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jenny Claudya Lumowa, yang mendampingi M melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 45 tentang kekerasan psikis dan verbal yang dialaminya.


Kisah ini bermula ketika M menghadapi tuduhan semena-mena dari mantan suaminya T, yang akhirnya menyebabkan dirinya kalah di Pengadilan Agama dan kehilangan hak asuh anak-anaknya.


"Semua tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki dasar bukti yang kuat, namun Pengadilan Agama memutuskan untuk memberikan hak asuh kepada mantan suami M," kata Jenny Claudya Lumowa.


Selama proses persidangan, mantan suami M sering membawa nama Jenderal Budi Gunawan untuk mendukung klaimnya. Namun, tuduhan perselingkuhan, penggunaan narkoba, dan konsumsi minuman keras tidak terbukti di pengadilan.


Dalam pernikahan selama sembilan tahun, kata Jenny Claudya Lumowa yang akrab disapa Bunda Naumi, M tidak pernah menerima nafkah dari mantan suaminya dan tinggal bersama orang tuanya selama periode tersebut. Kebutuhan hidup mereka sepenuhnya ditanggung oleh orang tua M.


Kini, dengan didampingi Ketua Nasional TRC PPA, M melaporkan mantan suaminya ke Polres Jakarta Selatan. "M hanya ingin mendapatkan kembali hak asuh anak-anaknya. Selama ini M telah mengalami kekerasan psikis dan verbal, dan saya berharap kasus ini bisa menjadi terang," tegas Naumi.


Bunda Naumi mengaku belum mengetahui pasti pertimbangan Majelis Hakim terkait hak asuh anak. TRC PPAI masih menanti salinan putusan hak asuh anak untuk mengetahui apa saja pertimbangan Majelis Hakim menyerahkan hak asuh anak kepada T, mantan suami M.


"TRC PPAI juga mendampingi M yang dituduh menggunakan narkoba, berselingkuh, dan minum minuman keras oleh mantan suaminya, sehingga M melaporkan mantan suami T ke Polres Jakarta Selatan didampingi TRC PPA," ungkap Bunda Naumi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Agama, dan berita ini bersumber dari TRC PPA. (Zi) 

Bagikan:

Komentar