Willy Aditya, Wakil Ketua Baleg DPR RI. (Dok/Istimewa). |
Beleid itu sangat diperlukan untuk memberikan payung hukum bagi PRT maupun pemberi kerja. Dengan begitu hak dan kewajiban kedua belah pihak bisa lebih terjamin.
“Sebenarnya RUU PPRT ini sudah tinggal disahkan saja menunggu keputusan dari pimpinan DPR RI,” ujar Willy dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7).
Willy mengatakan, RUU PPRT menjadi salah satu prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas). Atas dasar itu, sudah kewajiban DPR untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.
“Ketika disahkan nantinya tidak ada lagi penyalur pekerja rumah tangga yang tidak berbadan hukum. Jika melihat sekarang kan hanya sebagai Yayasan, nah itu nanti tidak boleh lagi,” tutur Willy.
Pada Maret 2023, DPR telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU tersebut ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. (dpr.go.id/*)
Komentar