LBH NU Kota Surabaya saat mendatangi Kantor PDAM Surya Sembada Surabaya. (Dok/Istimewa). |
" Banyak warga Nahdliyin Surabaya menyuarakan ketidakpuasan terkait besaran retribusi PDAM yang dianggap terlalu tinggi, " jelas Oktavianto Sasongko, Ketua LPBH NU PCNU Kota Surabaya, usai silaturahmi dengan perwakilan PDAM Surya Sembada Surabaya, Rabu (28/08/2024).
" Kami dari kelompok masyarakat yang lebih aktif dalam isu ini, berharap dapat berdiskusi langsung dengan pihak PDAM, " tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya hari ini mendatangi Kantor PDAM Surya Sembada Surabaya dan ditemui Bapak Bimo, yang bertanggung jawab atas hubungan pelanggan.
Namun, Bapak Bimo, lanjut Oktavianto mengarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pertanyaan mengenai retribusi.
Untuk itu, pihaknya akan mengirimkan surat resmi untuk meminta diskusi lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui poin-poin apa saja yang telah dibahas atau ditanyakan sebelumnya kepada pihak hubungan pelanggan PDAM Surabaya.
" Besaran retribusi yang ditetapkan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Kami telah melakukan diskusi dengan tim terkait dan menemukan adanya ketidaksesuaian, " tandasnya.
Terdapat enam kelompok tarif, dengan besaran yang berbeda-beda, seperti Rp22.000, Rp11.000 dan Rp13.000.
Namun, tidak ada penjelasan tertulis mengenai tarif sebesar yang dikenakan langsung ke warga Surabaya.
Menurutnya, dirinya juga mendapatkan informasi serupa dari PCNU. Banyak masyarakat yang membutuhkan kepastian terkait besaran retribusi yang harus dibayarkan. PDAM membagi pelanggan menjadi enam kelompok, yang tentu saja menjadi beban tambahan bagi masyarakat Kota Surabaya.
" Selama ini, masyarakat membayar retribusi tanpa mengetahui dengan jelas ke mana arah penggunaannya, " paparnya.
Selain itu, pihaknya menduga terdapat kejanggalan dalam pengelolaan retribusi kebersihan. Meskipun dalam Perda disebutkan PDAM sebagai pemungut, namun dana tersebut dimasukkan ke kas daerah DLH.
" Kami membutuhkan transparansi terkait pengelolaan retribusi tersebut.Intinya, permasalahan utama adalah ketidaksesuaian besaran retribusi dengan Perda, " Desaknya.
" Kami ingin mengetahui apakah penetapan tarif ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, kami juga berharap dapat mengikuti diskusi publik terkait hal ini, " pungkasnya. (Tim).
Komentar