Hery Suyatnoko, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi NasDem. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Mojokerto- Kepala Inspektorat dan Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait penerimaan dan pengangkatan tenaga honorer.
Hal itu, sesuai pemberitaan media sebelumnya, Purnomo, lewat kuasa hukumnya Moh. Zulfan menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus yang melibatkan Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto sejak 14 Mei lalu dan pada tanggal 32 Mei Satreskrim Polres Mojokerto telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor SP.Lidik/548/V/RES.3.3./2024/Satreskrim. Serta melaporkan Kadisbudporapar dengan nomor surat SP.Lidik/547/V/RES.3.3./2024/Satreskrim.
Masalahnya, kuat dugaan perekrutan dan seleksi Tenaga Haria Lepas (THL)/Non ASN dilakukan secara diam-diam oleh Kepala Inspektorat dan Kadisbudporapar. Karena tidak dipublikasikan informasinya dan hanya jadi konsumsi orang dalam (ordal), maka pihaknya menduga ada dugaan main-main, transaksional, terima titipan.
Kasus tersebut mendapat perhatian dari wakil rakyat di DPRD Kabupaten Mojokerto. Hery Suyatnoko, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi NasDem mengaku mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat terkait persoalan tersebut.
Untuk itu, kata Hery, pihaknya berharap kasus tersebut terus diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pihaknya memberikan dukungan penuh kepada APH.
" Supaya good and clean governance benar-benar terwujud di Kabupaten Mojokerto," ucap Hery, Jumat (13/09/2024).
Menurut Hery, pihaknya memberikan atensi khusus pada kasus tersebut, sebab Kepala Inspektur di Pemkab Mojokerto sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), malah diduga tidak mengindahkan aturan yang berlaku terkait perekrutan dan pemberhentian tenaga honorer.
"Khawatir ini akan menjalar ke beberapa OPD lain dan biasa mengesampingkan aturan yang ada, bahaya ini," tandasnya. (Sur/Red)
Komentar