Rapat Sosialisasi Juknis Pembentukan PTPS oleh Bawaslu Kota Mojokerto. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Mojokerto- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto menggelar Rapat Sosialisasi Juknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024, Rabu 11 September 2024. Dalam rapat yang dilaksanakan Hybrid, Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati menyampaikan agar perekrutan dilaksanakan dengan baik dan dapat disebarkan seluas-luasnya.
"Kita akan melaksanakan proses perekrutan sesuai dengan Juknis yang ada. Nanti kita akan bahas bersama satu persatu poin yang ada dalam Juknis. Kita pahami bersama agar sesuai dengan aturan yang ada", ucap Dian.
Dian menambahkan bahwa pengumuman pendaftaran dapat disebarkan seluas-luasnya. Hal ini dilakukan agar seluruh kebutuhan PTPS sudah dapat terpenuhi.
"Bapak/Ibu dapat menyebarkan pengumuman perekrutan dengan seluas-luasnya. Nanti di Bawaslu Kota Mojokerto juga akan membantu menyebarkan pengumuman di website maupun medsos dan media lain", tandasnya.
Anggota Bawaslu Kota Mojokerto Ilham Bagus P. selalu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas menyampaikan bahwa pengumuman dapat juga di sebarkan kepada RT/RW setempat.
"Untuk menyebarkan pengumuman, dapat juga dilakukan berkoordinasi dengan RT/RW setempat. Jadi ketika berkoordinasi mengenai data pemilih yang meninggal, pindah masuk, pindah keluar dll, Bapak/Ibu bisa menambahkan informasi mengenai perekrutan ini. Hal ini dilakukan agar lebih banyak peserta yang daftar sebagai Pengawas TPS", ujar Ilham.
Dalam kegiatan ini hadir juga Anggota Bawaslu Kota Mojokerto yaitu Eri Setiawan, Plt. Kepala Sekretariat yaitu Fauziah Roikhatul Jannah dan peserta terundang yaitu dari Ketua, Anggota, Kasek dan staff SDM Panwascam se-Kota Mojokerto. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto. (Tim)
Komentar